Dalam berkas RUU yang didapat detikcom, Rabu (19/9/2012) terdapat 4 poin, yaitu:
1. Membuat putusan yang melanggar UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan.
4. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak.
Atas RUU ini, para pengamat hukum menentang keras. Menurut mantan hakim agung Arbiyoto, RUU ini bentuk kriminalisasi terhadap independensi hakim dalam memutus.
"Ketentuan hukum sebagaimana termaktub dalam RUU MA ini menyebabkan majelis hakim MA menjadi tidak bebas dalam mengadili, yakni dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya MA. Nah, berdasarkan pasal 24 C Mahkamah Konstitusi (MK), maka MK berwenang untuk menguji ketentuan UU termaksud," ujar Arbiyoto yang sehari-hari sebagai pengajar Filsafat Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta ini.
(asp/nrl)











































