detikcom
Rabu, 19/09/2012 16:03 WIB

Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton

Andi Saputra - detikNews
Sidang Enrizal dan Juni (ist.)
Lampung - Genderang perang terhadap narkotika ditabuh keras dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Majelis hakim memvonis Enrizal (45) pembawa ganja 3,5 ton dengan hukuman mati. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

"Sidang baru saja selesai, Enrizal divonis mati," kata Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (19/9/2012).

Enrizal alias Buyung sehari-hari sebagai sopir truk ekspedisi. Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Enrizal telah membawa dan mengirim narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sebanyak 4 kali dan seluruhnya menggunakan truk.

"Sehingga majelis hakim berpendapat Enrizal sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkotika jenis ganja tingkat nasional," ujar Afit menjelaskan.

Adapun nasib sopir serep, Juni Ardiwan (39) dihukum sesuai tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat Juni dihukum lebih ringan hanya karena sedang membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya. Keduanya diberi upah Rp 30 juta yang dibagi dua dengan Enrizal. Ditambah dengan biaya perjalanan Rp 4 juta untuk membeli tiket pesawat Jakarta ke Aceh.

"Keduanya juga mendapat Rp 8 juta untuk biaya perjalanan dari Aceh ke Balaraja, Tangerang," tandas Afit.

Putusan ini dibuat dengan bulat oleh majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko dengan anggota Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara. Atas putusan ini, Enrizal langsung mengajukan banding dan Juni pikir-pikir selama 7 hari apakah banding atau menerima. Lantas bagaimana sikap JPU?

"Jaksa banding juga," ujar Afit.

Keduanya ditangkap pada 20 Februari 2012 di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Ganja sebanyak itu dibungkus dalam 17 karung yang dibagi dalam 3.539 paket yang dimasukkan truk. Semuanya ditumpuk dan ditutupi dengan buah kelapa. Jika beredar di masyarakat, selain merusak generasi bangsa, pemilik dapat mengantongi uang sedikitnya Rp 7 milar.

Hukuman mati ini dijatuhkan dalam kurun yang berdekatan oleh pengadilan di ujung selatan Pulau Sumatera ini. Pada bulan Juli lalu, pengadilan setempat juga memberikan vonis serupa bagi pemilik sabu-sabu 45 kg kewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Putusan Away dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.



Bahan makanan sisa restoran dimanfaatkan oknum pedagang curang. Kemana saja produk olahan mereka dijual? Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(asp/try)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    56%
    Kontra
    44%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000