Selasa, 18/09/2012 11:15 WIB

Pembunuh Bayaran yang Disewa Korban untuk Bunuh Diri Diancam 5 Tahun Bui

Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Dedi (19) terancam 5 tahun bui. Dia dipidana dengan pasal 351 KUHP atas dugaan perbuataan penganiayaan dan pemberatan. Walau tindakan dia menggorok leher Oentaryo (56) atas perintah korban, Dedi tetap dipidana. Sedangkan korban Oentaryo tak dijerat pasal.

"Korban nggak kena dipidana. Tapi pelaku kena pasal 351 ayat 2 penganiayaan dan pemberatan," jelas Kanit Reskrim Polsek Jatiasih, Bekasi, Iptu Sentot Trihandoko saat berbincang, Selasa (18/9/2012).

Menurut Sentot, alasan korban tidak dipidana karena sebagai objek. Tidak ada pasal yang mengaturnya. Sedang tersangka, walau diminta korban, tetap dipidana.

"Sekarang tersangka ditahan," imbuhnya.

Kisah pembunuh bayaran Dedi ini memang unik. Dia disewa Oentaryo yang merasa putus asa dengan sakit yang dideritanya tak kunjung sembuh, untuk menghabisi dirinya. Dedi dibayar Rp 1 juta dan sebuah handphone untuk membunuh Oentaryo yang juga korban.

Oentaryo juga yang membelikan pisau. Oentaryo juga yang menunjuk lokasi eksekusi. Dia juga meminta agar dirinya diikat dan dilakban matanya saat hendak digorok lehernya.

Tapi, saat Dedi menggorok leher Oentaryo, urat nadi di leher tak kena. Oentaryo selamat karena ditolong warga yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan di perumahan Bumi Dirgantara Permai. Polisi yang memeriksa Oentaryo tak terkecoh saat korban mengaku dirampok.

Polisi melakukan penyelidikan hingga tertangkaplah Dedi yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah Oentaryo. Hingga kemudian terungkap skenario bunuh diri ala korban perampokan.

(ndr/vta)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
      15 Tahun Reformasi
      Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
      Gb Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    88%
    Kontra
    12%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    MustRead close