Rabu, 12/09/2012 07:27 WIB
David Tobing Gugat Dahlan Iskan Cs Soal Kutipan Biaya Tagihan Listrik
"Saya akan memasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pagi ini, jam 10.00 WIB. Berkas gugatan saya kebut semalaman sejak kemarin sore," kata David saat berbincang dengan detikcom, Rabu (12/9/2012).
Gugatan ini dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat soal biaya tambahan tagihan listrik. Apalagi hal tersebut kembali mencuat karena berbagai media memberitakan hal tersebut kemarin.
"Maka saya pelajari berbagai berkas perjanjian atas biaya tagihan listrik serta kebijakan pemerintah soal ini. Setelah saya yakin bahwa kebijakan ini ada yang salah karena pelanggan harus membayar di luar tagihan listrik bulanan, saya langsung mengebut membuat gugatan," ujar ayah 3 anak ini.
Menurut advokat yang sehari-hari ngantor di bilangan Jalan Sudirman, Jakarta ini, biaya tagihan listrik yang dibebankan ke masyarakat nyata-nyata melanggar hukum yang ada. Sebab biaya tagihan adalah tanggung jawab PLN tetapi dibebankan ke pelanggan dengan alasan sebagai biaya fasilitas yang berikan pihak ketiga (bank).
"Nanti akan saya buktikan di pengadilan mengapa kebijakan ini melanggar hukum. Saya menggugat PLN dan Menteri ESDM Jero Wajik serta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk membatalkan biaya ini karena kedua menteri ini yang berwenang membatalkan kebijakan merugikan rakyat ini," tandas peserta program doktor FH UI ini.
Berdasarkan berkas perjanjian antara PLN dengan pihak bank yang didapat detikcom, PLN akan menanggung biaya tersebut, bukan pelanggan.
"Imbalan jasa adalah imbalan yang menjadi hak bank yang dibayarkan PLN atas transaksi yang dilakukan oleh pelanggan melalui layanan bank dan diakui PLN dan bank," demikian bunyi pasal 1 huruf 12 Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan pihak bank.
Perjanjian ini dibuat pada 1 Oktober 2009 dan efektif sejak setahun setelah ditandatangani. Perjanjian antara PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten dengan bank ini dinamakan 'Penerimaan Pembayaran Tagihan Listrik dan Tagihan Lainnya Secara Online'.
Nah, bagaimana dengan alasan biaya administrasi bank yang dibebankan ke pelanggan? Dalam surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tertanggal 31 Mei 2010 kepadaa Menteri ESDM menyatakan hal tersebut melanggar hukum.
BPKN menyitir pasal 1340 Kitab UU Hukum Perdata yaitu suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga, tak dapat pihak ketiga mendapatkan manfaat karenanya.
"Maka perjanjian antara PLN dengan pihak bank tidak dapat menimbulkan kerugian pada konsumen," tulis surat BPKN.
BPKN merupakan lembaga bentukan UU Perlindungan Konsumen (PK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sehari-hari dia berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Menggapi hal ini, PLN menilai biaya tambahan tersebut wajar. "Sebetulnya itu bukan domain PLN. Pada prinsipnya, PLN menyerahkan masalah pembayaran rekening ke pihak yang kompeten di bidangnya yaitu bank dan kantor pos," kata Humas PLN, Bambang Dwiyanto.
Dengan layanan online maka pelanggan PLN mendapat berbagai kemudahan. Dari tidak perlu antri loket hingga tidak harus datang ke loket yang memakan waktu dan biaya.
"Bank kemudian meng-online-kan semua outlet pembayaran sehingga saling terhubung. Kemudian pelanggan mendapat kemudahan pembayaran yang luar biasa. Umpamanya ada yang harus naik ojek dari rumah ke kantor PLN, kini bisa membayar secara online. Seorang pelanggan yang ada di Jakarta juga bisa membayarkan rekening listrik orang tuanya yang ada di luar Jawa," ujar Bambang mencontohkan.
(asp/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Polri Tugasnya untuk Kemanusiaan, Bukan Berbisnis!
651 share this. -
Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas dengan Luka di Tubuhnya
498 share this. -
Korea Utara Kembali Uji Rudal Jarak Pendek Keempatnya
350 share this. -
Korban Runtuhan Tambang Freeport di Papua Bertambah Jadi 8
292 share this. -
Pencopet Tewas Tertabrak Busway usai Beraksi di Bogota
272 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 20/05/2013 15:14 WIB
Hari ke-217 Jokowi
Ini 3 Masalah Pelik KJS Versi Jokowi
-
Senin, 20/05/2013 15:13 WIB
GM SLS Chevron: Proyek Bioremediasi Tak Rugikan Negara
-
Senin, 20/05/2013 15:10 WIB
Usut Aiptu Labora, Polisi Ditantang Kejar Rekening Gendut Jenderal
-
Senin, 20/05/2013 15:07 WIB
Komnas PA: Tempat Penahanan Klewang dan Anggotanya Harus Dipisah
-
Senin, 20/05/2013 14:57 WIB
Kamboja & Filipina Dukung JK Pimpin CAPDI Lagi
-
Senin, 20/05/2013 14:05 WIB
4 Sentilan Pedas Sefti terhadap Selingkuhan Fathanah
-
Senin, 20/05/2013 14:24 WIB
SBY Pilih Letjen Moeldoko Sebagai KSAD Pengganti Pramono Edhie
-
Senin, 20/05/2013 13:25 WIB
Ini Kisah 6 Mobil Luthfi Hasan yang Belum Terungkap
-
Senin, 20/05/2013 14:15 WIB
Noriyu: 16 RS Mundur, Jokowi Harus Legowo Katakan KJS Belum Siap
-
Senin, 20/05/2013 13:11 WIB
BBM yang Ditimbun Aiptu Labora Lebih Besar dari Kuota Pertamina
-
Senin, 20/05/2013 13:58 WIB
Kisah Jaksa Brebes Mengejar Aset Koruptor Rp 17 Juta Selama 20 Tahun
-
Senin, 20/05/2013 13:29 WIB
Kata Hidayat Tentang Pertemuannya dengan Fathanah di Pesawat ke Medan
-
Senin, 20/05/2013 11:20 WIB
Waduk Pluit Dikeruk Lagi, Ahok: Itu Mau Buat Limbah Bukan Kafe
-
351 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
-
212 Komentar
-
211 Komentar
-
209 Komentar
-
201 Komentar
-
173 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,833.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 13:11 WIB
BBM yang Ditimbun Aiptu Labora Lebih Besar dari Kuota Pertamina
-
Senin, 20/05/2013 13:11 WIB
Assad: AS Tidak Benar-benar Menginginkan Solusi Atas Krisis Suriah
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


.gif)





_5.gif)






Di balik nikmatnya kopi-kopi yang terseduh di kafe, ada seorang pencicip kopi yang menjadi ujung tombak dari cita rasa kopi. Contohnya Yusianto, salah satu pencicip kopi bersertifikat internasional pertama di Indonesia. Lidahnya bisa dibilang 'senjata' untuk mendapatkan kopi dengan cita rasa unggulan.
Dalam Forum Newsmaker Thomson Reuters di Singapura, beberapa waktu lalu, SBY lebih memilih pembangunan yang tak melulu tergantung pada sistem kapitalisme (pasar bebas) atau sosialisme (anti pasar). Jalan ketiga yang menjadi antithesis dari keduanya dianggap SBY lebih pas untuk konteks Indonesia.

