detikcom
Sabtu, 01/09/2012 03:30 WIB

Kejagung Tangani Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Produsen Blackberry

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Kejati Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh produsen ponsel Blackberry (BB), Research In Motion (RIM) dan beberapa operator ponsel yang terdapat di Indonesia.

"Jadi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru melaporkan hasil penyelidikan. Belum ditangani disini (Kejaksaan Agung)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012) malam.

Andhi mengatakan, Kejati Jawa Barat dalam laporannya meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus RIM ini. Pelimpahan ini dilakukan oleh Kejati Jawa Barat, karena diduga tindak pidana terjadi tidak hanya di Jawa Barat.

"Nanti Kajati kami undang kesini untuk ekspos. Nanti baru ditentukan mengenai kelanjutan penanganan kasusnya," katanya.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Jaya Kesuma menyatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan kasus dugaan korupsi ini sejak dua bulan lalu. Pihak Kejati Jawa Barat belum pada saat itu masih dalam tahap penyelidikan karena masih menunggu audit BPKP mengenai kerugian negara.

"Kalau ada kerugian akan ditingkatkan ke penyidikan," ucap Jaya.

Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang diketuai oleh Denny AK. LSM ini menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM.

Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 10 triliun.

Denny AK sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Indosat. Proses persidangan pada perkara ini masih berjalan di PN Jakarta Pusat.

Denny tertangkap tangan oleh polisi ketika menerima uang US$ 2 juta dari pihak Indosat di Plaza Indonesia pada 20 April lalu. Penangkapan itu dilakukan polisi berdasarkan laporan dari Indosat yang menyebut Denny diduga akan melakukan pemerasan.

(riz/trq)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel