"Jadi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru melaporkan hasil penyelidikan. Belum ditangani disini (Kejaksaan Agung)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012) malam.
Andhi mengatakan, Kejati Jawa Barat dalam laporannya meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus RIM ini. Pelimpahan ini dilakukan oleh Kejati Jawa Barat, karena diduga tindak pidana terjadi tidak hanya di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat dihubungi terpisah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Jaya Kesuma menyatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan kasus dugaan korupsi ini sejak dua bulan lalu. Pihak Kejati Jawa Barat belum pada saat itu masih dalam tahap penyelidikan karena masih menunggu audit BPKP mengenai kerugian negara.
"Kalau ada kerugian akan ditingkatkan ke penyidikan," ucap Jaya.
Kasus ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang diketuai oleh Denny AK. LSM ini menyebut ada indikasi kerugian negara terkait perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM.
Kerugian itu terjadi karena KTI menyebut RIM termasuk sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhitung sejak tahun 2007 hingga kini. Sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 10 triliun.
Denny AK sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Indosat. Proses persidangan pada perkara ini masih berjalan di PN Jakarta Pusat.
Denny tertangkap tangan oleh polisi ketika menerima uang US$ 2 juta dari pihak Indosat di Plaza Indonesia pada 20 April lalu. Penangkapan itu dilakukan polisi berdasarkan laporan dari Indosat yang menyebut Denny diduga akan melakukan pemerasan.
(riz/tor)











































