Kamis, 30/08/2012 19:31 WIB
Ditjen HKI: Mesin Bajaj Ditolak karena Sudah Dipatenkan di AS
Berikut penjelasan Komisi Banding Paten (KBP) seperti diterangkan oleh Pemeriksa Paten Direktorat Jenderal HKI, Robinson Sinaga kepada detikcom, Kamis (30/8/2012):
1. Bajaj mendaftarkan permohonan paten PCT di Indonesia pada tanggal 28 April 2006 dengan Nomor W 00200601181 dengan judul 'Penyempurnaan Mesin Pembakar Dalam Dengan Prinsip Empat Langkah'.
2. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menolak permohonan paten Bajaj tersebut pada 30 Desember 2009
3. Salah satu dasar penolakan yang digunakan oleh Ditjen HKI adalah dokumen paten Amerika Serikat No US-4534322 (pemilik Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha) sebagai dokumen pembanding.
4. Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 UU No 14/2001 tentang Paten, pihak Bajaj berhak mengajukan banding ke KBP. Lalu pada tanggal 30 Maret 2010, pihak Bajaj mendaftarkan Permohonan Banding Paten dengan Nomor B 02010001.
5. KBP memeriksa banding tersebut dan setelah dalam beberapa kali persidangan, KBP memutuskan bahwa banding Bajaj ditolak yang dituangkan dalam Putusan Komisi Banding Paten No. B-02010001 tanggal 31 Desember 2010. Dalam putusan tersebut, KBP menguatkan alasan Ditjen HKI. Salah satunya yaitu pembenaran penggunaan dokumen Amerika Serikat tersebut sudah tepat.
6. Sesuai dengan UU Paten, pihak yang tidak puas dengan putusan KBP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pada 19 April 2011 pihak Bajaj mendaftarkan gugatan terhadap KBP ke Pengadilan Niaga Jakpus.
7. Berdasarkan hal-hal di atas, para pihak dalam perkara tersebut adalah Bajaj Auto Limited sebagai Penggugat dan KBP sebagai Tergugat.
8. Pihak Honda tidak terlibat sama sekali dalam perkara tersebut. Meskipun dokumen paten milik Honda digunakan dalam proses penolakan permohonan paten tersebut. Pihak Honda tidak mengetahui sama sekali bahwa dokumen paten miliknya dijadikan sebagai dokumen pembanding dalam proses permohonan paten pihak Bajaj.
Hal seperti ini adalah merupakan suatu proses yang lazim berlangsung dalam sistem paten. Artinya dalam menggunakan dokumen paten apa saja sebagai dokumen pembanding, pihak pemilik dokumen tersebut tidak mengetahui hal itu karena informasi yang ada dalam suatu dokumen paten sudah dianggap milik publik (public domain).
rencana kenaikan BBM sebabkan penimbunan bbm, bbm bersubdisi jadi langka.saksikan peneluran Reportase investigasi minggu pukul 16.45 WIB Hanya di TransTV
(asp/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Out Of Control, Terios Tabrak Pohon dekat TPU UI
456 share this. -
Hujan Diperkirakan Guyur Wilayah Jabodetabek Sore Hingga Malam Hari Ini
438 share this. -
Ketika Orang Rusia Belajar Bahasa Indonesia
426 share this. -
KPK Pertimbangkan Periksa Darin Mumtazah di Kediamannya
407 share this. -
Nekat! Perempuan Ini Interupsi Pidato Presiden AS Barack Obama
390 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 25/05/2013 19:33 WIB
Kasus Hambalang, Penahanan Berdasarkan Urutan Penetapan Tersangka
-
Sabtu, 25/05/2013 18:41 WIB
Tunggu Pemeriksaan Darin, Pelimpahan Berkas Luthfi ke Pengadilan Ditunda
-
Sabtu, 25/05/2013 18:38 WIB
Pelajar Solo Tersesat di Gunung Merbabu
-
Sabtu, 25/05/2013 17:44 WIB
PPNA: Caleg Perempuan Masih Cuma untuk Penuhi Kuota
-
Sabtu, 25/05/2013 17:40 WIB
KPAI Temui Kapolda Sumbar Pertanyakan Kasus Anak 16 Tahun Dipidana di Agam
-
Sabtu, 25/05/2013 18:41 WIB
Tunggu Pemeriksaan Darin, Pelimpahan Berkas Luthfi ke Pengadilan Ditunda
-
Sabtu, 25/05/2013 19:31 WIB
Kasus Hambalang, Penahanan Berdasarkan Urutan Penetapan Tersangka
-
Sabtu, 25/05/2013 17:02 WIB
3 Jurus Tim KPK Mengorek Darin
-
Sabtu, 25/05/2013 18:38 WIB
Pelajar Solo Tersesat di Gunung Merbabu
-
Sabtu, 25/05/2013 16:53 WIB
Pembunuh Tentara Inggris Pernah Diminta Bekerja Untuk Intelijen MI5
-
Sabtu, 25/05/2013 17:15 WIB
Mendagri Diminta Berani Berhentikan Bupati Aru Teddy Tengko
-
Sabtu, 25/05/2013 16:44 WIB
Samad Soal Kasus Luthfi: Masih Ada Bukti yang Belum Diungkap
-
Sabtu, 25/05/2013 17:40 WIB
KPAI Temui Kapolda Sumbar Pertanyakan Kasus Anak 16 Tahun Dipidana di Agam
-
551 Komentar
-
365 Komentar
-
256 Komentar
-
208 Komentar
-
205 Komentar
-
178 Komentar
-
151 Komentar
-
145 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Sabtu, 25/05/2013 10:58 WIB
Begitu Dapat Kerugian Negara Hambalang dari BPK, KPK akan Tahan Tersangka
-
Sabtu, 25/05/2013 10:19 WIB
KPK Tak Berhenti Sampai di Luthfi Hasan
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
