detikcom
Kamis, 30/08/2012 19:31 WIB

Ditjen HKI: Mesin Bajaj Ditolak karena Sudah Dipatenkan di AS

Andi Saputra - detikNews
Bajaj Pulsar (dok.bajaj)
Jakarta - Sengketa paten mesin dua busi dengan satu silinder telah diputus Mahkamah Agung (MA). Dalam kasasinya, MA menolak permohonan kasasi perusahaan otomotif asal India, Bajaj Auto Limited.

Berikut penjelasan Komisi Banding Paten (KBP) seperti diterangkan oleh Pemeriksa Paten Direktorat Jenderal HKI, Robinson Sinaga kepada detikcom, Kamis (30/8/2012):

1. Bajaj mendaftarkan permohonan paten PCT di Indonesia pada tanggal 28 April 2006 dengan Nomor W 00200601181 dengan judul 'Penyempurnaan Mesin Pembakar Dalam Dengan Prinsip Empat Langkah'.

2. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menolak permohonan paten Bajaj tersebut pada 30 Desember 2009

3. Salah satu dasar penolakan yang digunakan oleh Ditjen HKI adalah dokumen paten Amerika Serikat No US-4534322 (pemilik Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha) sebagai dokumen pembanding.

4. Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 UU No 14/2001 tentang Paten, pihak Bajaj berhak mengajukan banding ke KBP. Lalu pada tanggal 30 Maret 2010, pihak Bajaj mendaftarkan Permohonan Banding Paten dengan Nomor B 02010001.

5. KBP memeriksa banding tersebut dan setelah dalam beberapa kali persidangan, KBP memutuskan bahwa banding Bajaj ditolak yang dituangkan dalam Putusan Komisi Banding Paten No. B-02010001 tanggal 31 Desember 2010. Dalam putusan tersebut, KBP menguatkan alasan Ditjen HKI. Salah satunya yaitu pembenaran penggunaan dokumen Amerika Serikat tersebut sudah tepat.

6. Sesuai dengan UU Paten, pihak yang tidak puas dengan putusan KBP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Pada 19 April 2011 pihak Bajaj mendaftarkan gugatan terhadap KBP ke Pengadilan Niaga Jakpus.

7. Berdasarkan hal-hal di atas, para pihak dalam perkara tersebut adalah Bajaj Auto Limited sebagai Penggugat dan KBP sebagai Tergugat.

8. Pihak Honda tidak terlibat sama sekali dalam perkara tersebut. Meskipun dokumen paten milik Honda digunakan dalam proses penolakan permohonan paten tersebut. Pihak Honda tidak mengetahui sama sekali bahwa dokumen paten miliknya dijadikan sebagai dokumen pembanding dalam proses permohonan paten pihak Bajaj.

Hal seperti ini adalah merupakan suatu proses yang lazim berlangsung dalam sistem paten. Artinya dalam menggunakan dokumen paten apa saja sebagai dokumen pembanding, pihak pemilik dokumen tersebut tidak mengetahui hal itu karena informasi yang ada dalam suatu dokumen paten sudah dianggap milik publik (public domain).


rencana kenaikan BBM sebabkan penimbunan bbm, bbm bersubdisi jadi langka.saksikan peneluran Reportase investigasi minggu pukul 16.45 WIB Hanya di TransTV

(asp/nwk)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    57%
    Kontra
    43%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000