Rabu, 29/08/2012 17:03 WIB
Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014
Foto: detikcom
""Apapun keputusan MK kita dalam posisi menghormati keputusannya," kata Sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Rabu (29/8/2012).
Pandangan senada disampaikan Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa. Saan memandang apapun keputusan MK harus dilaksanakan sebagai ketetapan konstitusi yang harus dihormati.
"Apapun keputusan MK tentu harus kita hormati dan kita jalankan. Terkait dengan PT semangatnya kan hanya untuk mengefektifkan pemerintahan dari pusat sampai daerah," kata Saan mengapresiasi.
Ketua FPKB DPR Marwan Jafar juga mengapresiasi keputusan MK tersebut. Meskipun untuk klausul PT yang tidak menjadi nasional tetap mengembalikan ke UU Pileg sebelumnya.
"Untuk verifikasi PKB sudah siap 100 persen. Untuk PT hanya berlaku di pusat sebetulnya mereduksi semangat penyederhanaan parpol untuk meningkatkan kinerja parpol. Yang namanya parpol dalam koordinasi ya dari DPR pusat sampai daerah," katanya.
Partai Hanura juga menghormati keputusan MK. Hanura siap melaksanakan verifikasi di KPU.
"Ya tentu Partai Hanura harus mematuhi dan taat terhadap apa yang diputuskan oleh MK. Prinsipnya kami terus melakukan koordinasi dan menyolidkan para kader sampai ke tingkat bawah tanpa hentinya untuk menyongsong pemilu 2014," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.
"Pasal 208 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
Dalam pertimbangan putusan, hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi menjelaskan pengujian konstitusionalitas pasal 208 UU 8/2012 mengenai pemberlakuan PT 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang konsekuensi hukumnya akan menghilangkan suara parpol yang tidak mencapai PT 3,5 persen di tingkat nasional tersebut.
Semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 juga wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakpus, Rabu, (29/8/2012)
Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat-syarat berlainan kepada masing-masing parpol.
(van/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Tentara Inggris yang Dibunuh dengan Sadis Bernama Lee Rigby
189 share this. -
PPATK Siap Bantu KPU Awasi Dana Pemilu
0 share this. -
4.564 Siswa Tak Lulus UN di Sumut
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Jumat, 24/05/2013 02:00 WIB
PPATK Siap Bantu KPU Awasi Dana Pemilu
-
Jumat, 24/05/2013 01:55 WIB
Komisi I Sebut Ada Kepentingan Kapitalisme Global di Balik OPM
-
Jumat, 24/05/2013 01:45 WIB
Bea dan Cukai: Kapal Patroli Justru Diserang KM Wahyu
-
Jumat, 24/05/2013 01:26 WIB
Warteg dan Toko Kompor di Cawang Terbakar
-
Jumat, 24/05/2013 01:04 WIB
4.564 Siswa Tak Lulus UN di Sumut
-
Jumat, 24/05/2013 00:02 WIB
Raba Bokong Perempuan di TransJ, Pria Ini Dibawa ke Kantor Polisi
-
Jumat, 24/05/2013 00:16 WIB
Tentara Inggris yang Dibunuh dengan Sadis Bernama Lee Rigby
-
Jumat, 24/05/2013 01:45 WIB
Bea dan Cukai: Kapal Patroli Justru Diserang KM Wahyu
-
Kamis, 23/05/2013 14:28 WIB
Sesal Ibunda Darin Kepada Luthfi Hasan
-
Jumat, 24/05/2013 01:04 WIB
4.564 Siswa Tak Lulus UN di Sumut
-
Kamis, 23/05/2013 08:03 WIB
Pesan Pelaku Pemenggal Tentara Inggris: Anda Tidak Pernah Aman!
-
Kamis, 23/05/2013 14:09 WIB
3 Janji Wah 'Papa' Luthfi untuk 'Mama' Darin
-
Kamis, 23/05/2013 07:03 WIB
Sadis! Seorang Tentara Inggris Dipenggal di Jalanan London
-
580 Komentar
-
363 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
-
198 Komentar
-
145 Komentar
-
136 Komentar
-
135 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 17:09 WIB
Koper Sudah Kembali, Penumpang Tetap Gugat Lion Air Rp 23 Miliar
-
Kamis, 23/05/2013 17:07 WIB
Mohammad Mu'tashim dan Suwarsono Jadi Penasihat KPK 2013-2017
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer
















Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
