PD: RUU Keistimewaan DIY Menjawab Aspirasi Masyarakat Yogya

PD: RUU Keistimewaan DIY Menjawab Aspirasi Masyarakat Yogya

- detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 11:31 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DI Yogyakarta (DIY) tuntas dibahas di DPR. Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR memandang RUUK DIY yang baru menjawab keinginan masyarakat Yogyakarta selama ini.

"Menurut saya itu hasil maksimal untuk masyarakat Yogyakarta dan itu menjawab kebutuhan masyarakat Yogyakarta. Dan mudah-mudahan dengan disahkannya menjadi UU besok dapat memberikan kebaikan bagi masyarakat Yogyakarta," kata Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2012).

Klausul gubernur dan wakil gubernur DIY tidak bisa berpolitik menurut Saan adalah yang terbaik. Menurut Saan, pengesahan RUUK DIY akan membuat Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur DIY benar-benar menjadi milik rakyat Yogya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sultan kan milik semua. Kalau Sultan berpolitik itu kan memperkecil Sultan sebagai raja Yogyakarta. Karena itu kita memposisikan Sultan agar tidak tersekat-sekat oleh kepentingan politik praktis," katanya.

Lalu kenapa hanya Sultan DIY yang tidak boleh berpolitik? "Kalau di tempat lain kan kesultanannya sangat berbeda tidak punya keistimewaan. Kalau Yogya kan Sultan melekat dengan jabatan gubernur," katanya.

Lalu apakah RUUK DIY menjegal langkah Sultan menuju Pilpres 2014? "Sebenarnya Sultan kan ini juga masuk dalam perbincangan publik kan. Tapi kalau ini kembali kepada niatnya mau seperti apa di 2014," tandasnya.

RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) sudah tuntas dibahas DPR dengan pemerintah. Hari ini Panja RUUK DIY rapat maraton, mengambil keputusan akhir di tingkat Panja.

Dalam draf terakhir yang telah disepakati panja, disepakati bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono dan Sri Paku Alam ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY. Klausul ini sudah sesuai dengan keinginan rakyat Yogyakarta dan sudah disepakati di tingkat Panja.

Masa kerja Sultan/ Paku Alam ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur selama 5 tahun. Untuk 5 tahun selanjutnya, tetap dengan mekanisme penetapan. Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan/ Paku Alam menjadi gubernur/wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.

Namun ada klausul tambahan bahwa gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai supaya bisa lebih mengayomi rakyat Yogyakarta.

Selanjutnya perlu dilakukan verifikasi karena ada sekian syarat untuk bisa ditetapkan menjadi gubernur/wakil gubernur DIY. Misal gubernur/wakil gubernur harus yang bertahta baik di Kesultanan maupun di Kadipaten, umur sekurang-kurangnya 30 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya tingkat SLTA dan lainnya.

(van/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads