Djoko Susilo keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/8/2012) pukul 12.05 WIB. Dia lantas berjalan menuju masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari gedung Bareskrim.
"Saya di sini sebagai saksi," ucap Djoko ketika ditanya tentang pemeriksaan atas dirinya yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya kesiapannya jika suatu saat nanti dipanggil KPK, Djoko tidak keberatan. "Saya akan kooperatif kalau dipanggil KPK," ujarnya.
Belum diketahui apakah pemeriksaan atas pria yang pernah menjabat Gubernur Akpol itu sudah selesai atau akan dilanjutkan setelah salat Jumat. Yang jelas Djoko khusyuk mengikuti salat Jumat bersama beberapa ajudannya.
Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, Kamis kemarin mengatakan jika memang ada surat panggilan dari KPK kepada kliennya, maka tentu akan dipenuhi. Namun sebelum memenuhi panggilan, pihaknya akan meneliti dan memastikan surat dari KPK sudah sesuai dasar hukum yang berlaku.
Sesuai dasar hukum yang dimaksud Tommy adalah sesuai dengan Undang-undang dan semua peraturan terkait. Termasuk harus sesuai dengan MoU antara KPK dan Polri.
Jika di Mabes Polri status Djoko adalah saksi, maka di KPK statusnya adalah tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Bersama dengan Djoko, KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status yang sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
KPK pun memastikan akan memanggil Djoko Susilo dalam waktu dekat. "Akan kita periksa usai Lebaran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (22/8).
(vit/nrl)











































