detikcom
Sabtu, 18/08/2012 08:25 WIB

Pramono Apresiasi KPK Tangkap Tangan 2 Hakim Adhoc Tipikor

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Foto: Hakim Adhoc Tersangka/Detikfoto
Jakarta - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengapresiasi keberhasilan KPK mengungkap perilaku korup hakim adhoc pengadilan Tipikor. Menurut Pramono, dua hakim ad hoc yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut harus dihukum seberat-beratnya.

"Pertama-tama ya kita mengapresiasi upaya KPK untuk memberantas korupsi di lingkungan penegak hukum. Dan ini tentu saja keberhasilan bagi KPK untuk pertamakalinya mengungkap kasus yang melibatkan hakim pengadilan Tipikor, khususnya hakim adhoc. Ini menunjukkan bahwa di hakim pengadilan Tipikor pun harus tetap dipantau, padahal ini yang langsung berhubungan dengan vonis kepada koruptor," kata Pramono kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Pramono menilai penghasilan hakim adhoc pengadilan Tipikor sebenarnya sudah cukup tinggi. Sebagai efek jera, harus dijatuhkan hukuman yang berat-beratnya.

"Ya memang dari segi penghasilan kan hakim belum cukup baik ya. Tapi untuk hakim pengadilan Tipikor sebenarnya penghasilannya sudah lebih tinggi. Dan karena ini melibatkan hakim di pengadilan Tipikor ya hukumannya memang harus seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera,"tegasnya.

Pramono pun mendukung KPK terus melakukan pembersihan di semua sektor yang korup. Dia memberi nilai plus kepada KPK yang tetap menjalankan tugas menjelang lebaran.

"Ya memang di dalam surat Albaqarah pun dijelaskan di dalamnya bahwa selama bulan Ramadan pun dianjurkan untuk bersih-bersih di kalangan hakim yang tidak amanah dan sebagainya, itu ada di suratnya,"tandasnya.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Ketiganya juga telah ditahan oleh KPK. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).



Sejumlah Warga Tolak Komersialisasi Rumah Sakit, Bagaimana Menggunakan KJS Secara Bijak? Saksikan "Reportase Siang" mulai pukul 10.27 WIB Hanya Di TRANSTV

(van/edo)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Berita Terbaru Indeks Berita ยป
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    53%
    Kontra
    47%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000