Sabtu, 18/08/2012 04:45 WIB

Koruptor Dapat Remisi, UU Pemasyarakatan Harus Direvisi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
ilustrasi: reuters
Jakarta - Koruptor yang memakan uang negara dengan enaknya mendapat potongan hukuman (remisi) dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI. Karena itu revisi UU Pemasyarakatan menjadi suatu keharusan.

"Kalau memang politik hukum kita agar napi koruptor, narkoba dan illegal minning dan logging tidak diberi remisi ya kita cantumkan saat revisi UU Pemasyarakatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Komisi III, menurut Nasir, mendorong Kemenkum HAM segera mengeluarkan aturan baru. Agar remisi hanya diberikan kepada napi di luar kasus korupsi, narkoba, pembalakan liar, dan penambangan liar.

"Saat ini remisi itu hak napi, apapun lebel yang melekat pada napi tersebut. Komisi III sudah meminta Kemenkum HAM untuk segera mengusulkan perubahan UU tentang Pemasyarakatan," tegasnya.

Dalam rangka HUT RI ke-67, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 58.595 narapidana. 583 Narapidana di antaranya terkait kasus korupsi.

"Kalau dari korupsi, jumlah keseluruhannya adalah 583 koruptor. Sementara koruptor yang bebas ada 32 narapidana. Lalu teroris 94 orang, narkoba 135 orang," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkum HAM, Sihabudin saat jumpa pers di aula Lapas Kelas 1 Cipinang Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Wamenkum HAM Denny Indrayana menegaskan Kemenkum HAM tetap mengupayakan pengetatan remisi koruptor. Namun untuk sementara sulit dilakukan karena banyaknya perlawanan.

Denny melanjutkan, sebagaimana dipahami, beberapa terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah menggugat ke PTUN Jakarta, terkait keputusan Menkum HAM tentang pembatalan pembebasaan bersyarat mereka.

"PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut, yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," kata Denny dalam penjelasannya.

(van/edo)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel