Sabtu, 18/08/2012 02:44 WIB

KPK Tangkap Dua Hakim Adhoc, Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Foto: detikfoto
Jakarta - Komisi III DPR menyoroti pola rekrutmen hakim pengadilan Tipikor. Untuk memastikan efektivitas pengadilan Tipikor, pola rekrutmen hakim harus dibenahi.

"Sejak awal rekrutmen hakim-hakim yang ditempatkan di pengadilan Tipikor dinilai kurang ideal dan terkesan dipaksakan karena untuk memenuhi kebutuhan UU Pengadilan Tipikor. Karena SDM hakim Tipikor yang minimalis, maka tidak heran jika ada hakim-hakim Tipikor yang rentan dan mudah dibeli dengan uang untuk memenangkan satu kasus," kritik Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, kepada detikcom, Sabtu (18/8/2012).

Menurut Nasir, diperlukan evaluasi menyeluruh menyangkut efektivitas pengadilan Tipikor di daerah. MA harus menjadi yang terdepan dalam membenahi pola rekrutmen hakim.

"MA, pemerintah dan DPR menurut saya perlu mengambil insiatif untuk memikirkan apakah pengadilan khusus Tipikor ini masih kita butuhkan. Sebab jika tetap berlanjut tanpa diimbangi hakim-hakim Tipikor yang jujur, profesional dan berani, maka bisa diprediksikan pengadilan tipikor akan menjadi surga bagi pelaku korupsi. Komisi III juga sedang mengevaluasi keberadaan pengadilan Tipikor," tegasnya.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. KPK telah resmi menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

"Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).


Simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam", pukul 1.00 WIB, hanya di Trans TV.

(van/edo)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    62%
    Kontra
    38%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel