detikcom
Jumat, 17/08/2012 10:18 WIB

Koruptor Tetap Dapat Remisi, KPK: Pelaksanaan Hukuman Korupsi Harus Keras!

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Para terpidana korupsi masih saja mendapatkan remisi, meski korupsi konon sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa. KPK turut melontarkan kritik terhadap pemberian remisi ini.

"Yang saya katakan begini, pemerintah dan DPR seharusnya mengacu pada TAP MPR yang menjadi dasar no 8 tahun 2001 dan no 11 tahun 2001. Kalau tidak salah di salah satu UU di penjelasan umumnya, menyebutkan pemberantasan korupsi untuk penanganan kejahatan itu biasanya ultimatum remidium. Nah kalau korupsi disebutnya premidium remidium. Artinya pelaksanaan hukumannya harus tegas, keras," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Hal tersebut disampaikan Bambang di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Beberapa waktu yang lalu, Kemenkum HAM pernah mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor, namun digugat oleh sejumlah pihak hingga akhirnya gugur oleh putusan PTUN. Bambang mengatakan dalam hal ini, seharusnya adalah Undang-undang no 8 tahun 2001.

"Undang-undang itu mengenai arah kebijakan percepatan pemberantasan korupsi," papar Bambang.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin menegaskan pemberian remisi terhadap narapidana terpidana perkara korupsi termasuk Gayus Halomoan Tambunan, diberikan sesuai aturan perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan pemberian remisi juga harus dipenuhi narapidana.

"Tapi yang jelas kan kalau memang remisi itu kan merujuk pada UU, adalah hak ketika dia tidak melakukan pelanggaran disiplin atau berkelakukan baik," kata Sihabudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/8/2012).

Khusus terpidana korupsi, aturan pemberian remisi diatur dalam PP 28 tahun 2006. "Tentunya kita masih kembali ke PP 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi terpidana korupsi, teroris dan narkotika," sebutnya.

Dalam PP 28/2006 remisi kepada narapidana korupsi diberikan ketika narapidana tersebut menjalani 1/3 masa hukuman pidana. "Maksimal remisi umum itu enam bulan ketika dia sudah melewati masa tahun keenam," pungkasnya.


Simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 0.30 WIB hanya di TransTV

(fjr/fdn)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Kamis, 20/06/2013 17:40 WIB
    Mensos Salim Segaf: Saya Siap Dicopot
    Gb PKS menunggu surat 'cerai' dari Presiden SBY. Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri menghormati apapun keputusan Presiden SBY.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%