Selasa, 14/08/2012 16:01 WIB

Perda Dianggap Langgar Hak, Sejumlah Nelayan Gugat Gubernur DKI ke MA

Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Jakarta dan beberapa nelayan yang sehari-hari mencari ikan di Marunda, Jakarta Utara, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dan DPRD DKI Jakarta. Uji materiil ini diajukan ke Mahkamah Agung karena pemerintah dalam hal ini Gubernur dan DPRD DKI Jakarta melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Perda No 1 tahun 2012, tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030.

"Pada dasarnya Perda ini telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum Koalisi Pulihkan Jakarta dan para nelayan, Edi H Gurning, usai mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (14/8/2012).

Edi menambahkan Perda itu akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap kawasan Marunda yang tadinya merupakan pelabuhan umum menjadi pelabuhan dan kawasan ekonomi khusus. Hal ini akan menyebabkan sebagian besar nelayan tradisional yang menggantungkan kehidupannya dari kawasan Marunda akan kehilangan mata pencahariannya.

"Potensi pelanggaran atas hak pekerjaan dan hak tempat tinggal akan sangat besar. Jika perda ini berlaku, otomatis mereka akan menjauh dari pesisir pantai, karena pesisir pantai tidak bisa lagi dipergunakan secara bebas . Pembentukan perda ini juga diduga kuat mengabaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.

Gurning menegaskan dengan alasan yang diungkapkan itu Koalisi Pulihkan Jakarta dan sejumlah nelayan meminta kepada MA untuk membatalkan Perda tersebut, karena dinilai akan lebih banyak memberikan kerugian daripada keuntungan.

"Kami meminta MA untuk menyatakan Perda DKI No 1 Tahun 2012 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan mencabutnya," tegas Edi.

(riz/vit)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel