detikcom
Sabtu, 11/08/2012 12:01 WIB

Irjen (Purn) Sisno: Polri Tak Bisa Hentikan Penyidikan Kasus Simulator

M. Rizal - detikNews
Jakarta - Irjen Purnawirawan Sisno Adiwinoto menilai Polri tidak bisa menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas. Sebab Polri juga memiliki kewenangan untuk menyidik kasus tersebut.

"Begini, sekali lagi saya ingin menjelaskan, saya mengutip secara singkat pendapat umum ahli hukum Prof Dr Indriyanto Seno Adji bahwa, pertama, sesuai azas Lex Sine Scriptis atau aturan dengan pemahaman tidak jelas, maka aturan ketentuan KUHAP tetap mengikat Polri terhadap Pasal 50 Ayat 4 dalam UU KPK, khususnya pemaknaan 'dihentikan'," jelas Sisno saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/8/2012).

Kedua, lanjut Sisno, dalam pemahaman 'dihentikan' tersebut, Lex Posterior Derogat Legi Perior tidak mengikat. Sehingga aturan terdahulu yang tetap digunakan adalah KUHAP UU no 8 tahun 1981.

"Tidak mungkin Polri menghentikan penyidikan terhadap 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi Polri tetap berwenang melanjutkan penyidikan itu," tegas mantan kadiv humas Polri ini.

Ketiga, proses ajudiksi dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dengan dasar gugatan "Onrechtmatige Overheids Daad" atau ke Mahkamah Konstitusi dengan dasar gugatan melanggar hak konstitusinal tentang Rechtszekerheidsbeginsel.

"Keempat, Polri dan KPK dapat melakukan penyidikan bersama secara Splitzing kasus dengan dasar penetapan subjek pelaku yang berbeda," tutupnya.

Sisno mengapresiasi Polri untuk maju terus memberantas KKN ditubuh korps Bhayangkara. Sisno juga mendukung Kapolri dan Kabareskrim yang tetap melakukan penyidikan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) ke bawah.

"Kita minta supaya Polri dan KPK supaya menegakkan hukum yang benar dengan niat dan moral yang baik, etika dan cara yang baik yang taat azas dan taat sistem serta tetap melindungi HAM," harapnya.

Apakah ini juga menjadi sikap purnawirawan lain atau bapak sendiri?

"Yang tadi di atas kan saya katakan itu saya mengutip pendapat hukum pakar hukum, saya sepakat dengan itu. Nah, kalau sikap saya dan yang lain mengacu kepada catatan saya setelah acara buka puasa bersama Presiden di Polri dan pertemuan di Cikeas semalam. Polri menyatakan akan terus berjuang dan melaksanakan amanah yang menjadi tanggungjawab sesuai langkah-langkah yang telah dilakukan," tutupnya.



Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(mpr/gah)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
35%
Kontra
65%
MustRead close