Sabtu, 11/08/2012 11:24 WIB

'Sewa Rahim' Solusi Modern Mendapatkan Anak, Bolehkah secara Hukum?

Andi Saputra - detikNews
ilustrasi (jhoni/detikcom)
Jakarta - Sewa menyewa rumah sudah biasa. Sewa menyewa gedung kantor perkantoran pun sudah lumrah. Tapi bagaimana jika perempuan menyewakan rahimnya untuk mengandung janin orang lain. Atau sebaliknya, sepasang suami-istri yang berinisiatif menyewa rahim perempuan lain. Bolehkan dalam kacamata hukum Indonesia?

Hal ini lah yang mencoba dijawab Dr Desriza Ratman dalam buku 'Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?' terbitan Elex Media. Dalam buku setebal 180 halaman ini, penulis mengupas hukum sewa rahim yang dalam bahasa internasional di sebut Surrogate Mother.

Program bayi tabung ini mulai berkembang pada 1970-an. Program ini dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim akan dikembalikan kepada ibu biologisnya.

Namun masalah muncul apabila istri tidak bisa mengandung/membesarkan janin. Solusi yang diambil yaitu menanamkannya di rahim perempuan orang lain dengan cara menyewa.

"Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan hukum belum dapat mengawal. Maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan: etika. Pada kasus surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya," tulis penerbit yang me-launching buku pada Maret 2012 lalu.

Dari sisi hukum sewa rahim menjadi perdebatan tidak kunjung habis. Apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Bagaimana status anak yang lahir dari rahim surrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya?

Lalu, bagaimana hubungan hukum antara surrogate mother dengan pasangan suami isteri 'penyewa'? Sebab status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan dan berakibat kepada siapa si anak berhak mewarisi?

Nah, dengan buku ini maka Anda dapat panduan mendapat jawaban tersebut.

(asp/asp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    73%
    Kontra
    27%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    MustRead close