Sabtu, 11/08/2012 04:56 WIB

Panwaslu DKI Umumkan Nasib Rhoma Irama Senin Depan

Pandu Triyuda - detikNews
Jakarta - Panwaslu DKI akhirnya selesai memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan pelanggaran SARA yang dilakukan pedangdut Rhoma Irama. Panwaslu DKI agendakan Senin depan akhir kasus itu bisa diumumkan.

"Insya Allah hasil kajian terkait dugaan pelanggaran SARA Rhoma Irama, akan kami sampaikan ke publik dalam konferensi pers hari Senin 13 Agustus 2012," ujar ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (11/8/2012).

Menurut Ramdansyah, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konfrehensif untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran SARA ini agar menjadi terang.

"Panwaslu sudah memanggil saksi saksi terkait kasus ini, yaitu jamaah Masjid yang mendengar pernyataan Rhoma Irama di Masjid Al Isra pada 4 Agustus. Kemudian pengurus Masjid Al Isra 3 orang, dipanggil 6 Agustus. Dan warga sekitar yang mendengar di luar Masjid pada 4 Agustus juga," tuturnya.

Kemudian, panwaslu DKI sebagaimana diketahui juga telah memanggil terlapor haji Rhoma Irama pada 6 Agustus. Lalu pihak yang dirugikan yaitu tim Jokowi Basuki yang diwakili timses Denny Iskandar dipanggil pada 3 Agustus.

"Dan pihak yang diduga mendapat keuntungan dari fakta ini yaitu timses Foke Nara yang diwakili oleh Zamaksyari pada 7 Agustus. Lalu harian cetak lokal yang menjadi penyelenggara safari ramadan saat itu sebanyak 3 orang dipanggil pada 8 Agustus," terang Ramdansyah.

Selain memanggil saksi, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Gakumdu (penegak hukum terpadu), dan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.

"Untuk bukti-bukti tambahan yang kami pelajari antara lain daftar tim kampanye Foke Nara yang diserahkan ke Panwaslu DKI sejak 25 Juni dan hasil audit kantor akuntan publik terhadap daftar rekening tim Foke Nara terkait belanja iklan untuk koran bersangkutan yang jadi penyelenggara," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, polemik dugaan pelanggaran SARA yang dilakukan oleh pedangdut Rhoma Irama, bermula dari ceramahnya di Masjid Al-Isra pada 29 juli 2012. Atas dugaan pelanggaran itu, Rhoma Irama dilaporkan kepada Panwaslu DKI, dan pada 6 Agustus Rhoma Irama diperiksa Panwaslu. Kini kasus itu rampung dikaji oleh Panwaslu DKI, dan menungu hasilnya pada senin depan.


(iqb/mok)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel