detikcom
Jumat, 10/08/2012 18:48 WIB

MA Godok Pembatalan Perda DKI Soal Kendaraan Hilang Ditanggung Pemilik

Salmah Muslimah - detikNews
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutus gugatan perorangan soal ganti rugi kendaraan hilang harus diganti pengelola parkir. Kini MA tengah menggodok Perda DKI Jakarta tentang Perparkiran yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kehilangan/kerusakan barang.

Perda yang dimaksud yaitu Perda DKI Jakarta No 5/1999 tentang Perparkiran yang diajukan judicial review oleh David Tobing pada 26 Juli 2012 lalu.

"Jika uji materil tersebut menyatakan Perda DKI Jakarta bertentangan dengan UU, maka MA akan mengabulkan permohonan tersebut dan Perda menjadi tidak sah atau tidak berlaku umum. Jika tidak bertentangan dengan UU, maka permohonan akan ditolak (Perda tetap berlaku)," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada detikcom, Jum’at (9/8/2012).

Menurut Ridwan, usai permohonan uji materiil dilayangkan lalu panitera mengumumkan kepada termohon/ Pemprov DKI Jakarta. Pihak termohon akan diberikan waktu selama 14 hari sejak berkas diterima untuk merespons.

"Setelah itu panitera akan menyampaikan ke MA untuk diproses oleh majelis hakim," jelas Ridwan.

Menurutnya untuk pelaksanaan putusan MA memiliki batasan waktu yaitu 90 hari sejak putusan itu diputus.
"Putusan akan dikirim ke lembaga. Jika tidak melaksanakan, maka demi hukum peraturan tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum," papar Ridwan.

"Kapan akan diputus?" tanya detikcom.

"Segera, secepatnya," jawab Ridwan.

Meski Perda tersebut tengah digodok oleh MA, tetapi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berpendapat pengelola parkir tidak harus mengganti kendaraan yang hilang. "Nggak harus (mengganti)," kata Fauzi Bowo kepada wartawan di Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan klausul tentang pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang dalam kasus Imelda Wijaya. Putusan ini lalu diikuti oleh berbagai putusan lain. Seperti pada hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.

Apakah MA akan membatalkan Perda Perparkiran tersebut?


(asp/vit)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel