Rabu, 08/08/2012 14:33 WIB
11 Pemain Judi Poker di Facebook Dituntut 7 Bulan Penjara
Terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa (khairul ikhwan/detikcom)
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Rumekso itu, Jaksa Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan, para terdakwa bersalah karena terlibat dalam perjudian.
"Sebab itu menuntut para terdakwa dengan hukuman tujuh bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Sani Sianturi ketika membacakan tuntutan.
Para terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini masing-masing Kesuma Wsijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar sebagai pemain poker. Kemudian Edi alias A Wi selaku operator, dan tiga lainnya petugas yang mentransfer chip, yakni Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong dan Deni Anggriawan.
Mereka ditangkap Polda Sumut pada 9 April 2012 lalu saat bermain poker melalui Facebook di warung internet di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Mereka dipersalahkan karena menggunakan taruhan chip virtual yang diperjualkan belikan di warnet itu.
Warnet tersebut menjual chip seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan. Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dibidik jaksa sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda putusan. Sementara menunggu sidang putusan tersebut para terdakwa tetap dalam tahanan.
Seorang polisi diduga bunuh diri dengan cara menembak kepalanya. Simak di "Reportase Malam", pukul 02.08 WIB Hanya di TransTV
(rul/try)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Angka Kelulusan SMK di Semarang Menurun
275 share this. -
Ahok Nilai Polemik KJS Terlalu Dipolitisasi Sejumlah Anggota DPRD DKI
256 share this. -
Penari Perut Galau & Mantan Presiden
0 share this. -
Penerapan e-Ticketing Dibarengi dengan Bandrol Tarif yang Lebih Murah
0 share this. -
Nekat! Perempuan Ini Interupsi Pidato Presiden AS Barack Obama
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 25/05/2013 01:52 WIB
Tawuran Antarpemuda Pecah di Jembatan Lima Jakarta Barat
-
Sabtu, 25/05/2013 01:40 WIB
Pilgub Sumsel
Pelajar Rayakan Kelulusan di Tengah Kampanye ESP-Win
-
Sabtu, 25/05/2013 00:32 WIB
Angka Kelulusan SMK di Semarang Menurun
-
Sabtu, 25/05/2013 00:06 WIB
Ahok Nilai Polemik KJS Terlalu Dipolitisasi Sejumlah Anggota DPRD DKI
-
Jumat, 24/05/2013 23:46 WIB
Berandai-andai Jokowi Dimakzulkan DPRD, Ahok: Bagus Dong, Bisa Nyapres
-
Sabtu, 25/05/2013 01:11 WIB
Nekat! Perempuan Ini Interupsi Pidato Presiden AS Barack Obama
-
Jumat, 24/05/2013 12:12 WIB
4 Cerita Luthfi dan 'Hobi' Pijat di Rumah Darin
-
Jumat, 24/05/2013 20:30 WIB
Canda Ahok Soal Status Tersangka Farhat Abbas: Masak Lama Amat?
-
Sabtu, 25/05/2013 00:04 WIB
Ahok Nilai Polemik KJS Terlalu Dipolitisasi Sejumlah Anggota DPRD DKI
-
Jumat, 24/05/2013 16:06 WIB
Sebut Ahok Cina, Farhat Abbas Jadi Tersangka
-
Jumat, 24/05/2013 19:16 WIB
Kronologi Bunuh Diri Anggota Jatanras Polda Metro Jaya di Pulogadung
-
Jumat, 24/05/2013 10:29 WIB
3 Kisah 'Jatuh Bangun' Darin Menggapai Kelulusan Sekolah
-
Jumat, 24/05/2013 13:06 WIB
Jokowi Tak Gentar Dengan Ancaman Interpelasi DPRD DKI
-
548 Komentar
-
367 Komentar
-
246 Komentar
-
205 Komentar
-
205 Komentar
-
145 Komentar
-
136 Komentar
-
123 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 20:30 WIB
Canda Ahok Soal Status Tersangka Farhat Abbas: Masak Lama Amat?
-
Jumat, 24/05/2013 20:08 WIB
Bertemu Presiden Korsel, Chairul Tanjung Serahkan Foto Historis
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
