detikcom
Rabu, 08/08/2012 12:56 WIB

Eksepsi KPK Ditolak, PN Jaksel Adili Gugatan Praperadilan James Gunarjo

M Rizki Maulana - detikNews
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJaksel) berhak untuk mengadili permohonan perkara praperadilan. Gugatan praperadilan ini terkait transaksi mencurigakan James Gunarjo yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis.

"Menolak eksepsi dari pihak termohon dan akan melanjutkan menangani perkara ini," ujar hakim tunggal, Ahmad Dimiyati, saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).

Putusan sela ini mematahhkan argumen KPK yang menyatakan kasus James harusnya ditangani oleh MK. PN Jaksel berargumen MK adalah sebuah lembaga yang tidak berwenang menangani masalah yang tidak berkaitan dengan penyelenggara negara.

Menurut Dimiyati, MK hanya berwenang dalam memutus perkara yang berkaitan dengan pengujian UUD, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diatur UU, dan memutus perselisihan pemilu.

"Menimbang dari pertimbangan tersebut di atas, dengan tetap mengacu kepada permohonan para pemohon. PN Jaksel berwenang mengadili," ucap Ahmad.

Sementara itu saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang menyatakan pihaknya menerima hasil putusan sela ini. Menurutnya pihaknya juga sudah siap menghadapi James dengan bukti-bukti yang mereka punya.

Sebelumnya, James mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK menurutnya hanya menangani penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a UU KPK. Sedangkan pihak James merasa dia dan Tommy Hindratno tidak termasuk kriteria penyelenggara negara.

Tommy tertangkap sedang melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis (06/06/12) lalu.

Di dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dengan total Rp 280 juta. Mereka pun langsung ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.

(riz/asp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel