Rabu, 08/08/2012 12:02 WIB

Barang di Dalam Mobil Hilang Harus Diganti, PK Pengelola Parkir Kandas

Andi Saputra - detikNews
Petugas parkir menyobek karcis (fikri/detikcom)
Jakarta - Pengelola parkir yang dihukum mengganti barang hilang di dalam mobil milik Imelda Wijaya (64) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun PK tersebut kandas sehingga pengelola parkir harus mengganti barang nenek Imelda sebesar Rp 26 juta.

"Perkara tersebut bukan lagi putusan kasasi tapi sudah putusan PK dengan Putusan Nomor 359/PK/Pdt/2010 tanggal 16 Maret 2009 dengan amar menolak permohonan pemohon pengelola parkir," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Waka PN Jakut), Lilik Mulyadi, kepada detikcom, Rabu (8/8/2012).

Barang milik Imelda Wijaya hilang seiring hilangnya Isuzu Panther bernopol B 8328 TH miliknya pada 2003 silam. Mobil telah diganti pihak asuransi. Barang Imelda yang berada di dalam mobil pun ikut raib sehingga dia menggugat pengelola parkir. Imelda memenangkan gugatan di PN Jakut, banding, kasasi dan terakhir PK.

"Putusan ini sudah diberitahukan kepada pemohon PK pada tanggal 2 Agustus 2010 dan Imelda Wijaya pada tanggal 4 Oktober 2010. Ada penerimaan putusan dan tanda tangan yang bersangkutan," ujar hakim penyandang gelar doktor ini.

Tetapi Imelda membantah telah menerima berkas salinan perkara tersebut. Menurut Imelda, dia sama sekali tidak tahu proses hukum banding hingga PK. "Saya belum menerima salinan putusannya," kata Imelda saat ditemui detikcom di rumahnya.

(asp/nvt)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    74%
    Kontra
    26%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel