Rabu, 08/08/2012 11:06 WIB

Hotel Mewah di Kuta Bangkrut, Lelang Ditunda

Gede Suardana - detikNews
Jakarta - Hotel Bali Kuta Residence (BKR) dinyatakan pailit. Pengadilan Niaga (PN) Surabaya memutuskan untuk menunda proses lelang yang rencananya digelar oleh kurator.

Keputusan menunda lelang itu disampaikan oleh hakim pengawas Bambang Kustopo pada persidangan di PN Niaga Surabaya, Selasa (7/8/2012). Persidangan dihadiri oleh kurator, kuasa hukum BKR, dan kuasa hukum pemohon pailit kontraktor listrik PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) Nasrullah, pihak BNI 46 Denpasar.

Pada persidangan, menurut kuasa hukum pemilik 104 unit di BKR, Agus Samijaya menyatakan bahwa pada persidangan hakim memutuskan untuk menunda eksekusi lelang.

"Hakim memutuskan pelaksanaan putusan ditunda sampai ada putusan perlawanan yang berkekuatan hukum tetap. Kepada kurator tunda dulu sampai ada putusan tetap," kata Agus Samijaya kepada wartawan, Rabu (8/8/2012) di Denpasar.

Putusan hakim tersebut, menurut Agus Samijaya diterima oleh semua pihak, yaitu kurator, BNI, PT KIM, dan BKR.

Menurut Agus Samijaya, hakim memutuskan penundaan lelang karena pihak pemohon pailit Direktur PT KIM sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali.

Meskipun hakim memutuskan eksekusi lelang ditunda, pihak BKR meminta agar hakim membatalkan putusan pailit hotel yang terletak di jantung Kuta dan pernah beriklan dengan artis Anang dan Krisdayanti sebagai ikonnya ini. "Harapan kita putusan pailit dibatalkan," tegas Agus Samijaya.

Pemilik 104 unit BKR mengadukan direktur PT KIM ke Polda Bali untuk melawan pemohon yang mengajukan pailit ke PN Niaga Surabaya. Direktur PT KIM disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sebelumnya, 6 hotel di Bali dinyatakan bangkrut. Yakni Aston Tanjung Benoa, Aston Denpasar, Blue Eyes, Holiday Inn, dan Nikita Puri. Kuasa Hukum PT Dewata Raya Indonesia selaku pemilik Aston Villa, Yusril Ihza Mahendra menduga ada mafia hukum yang sengaja mempailitkan hotel di Bali.

"Ada yang tidak beres dari oknum di bank, pengacara, kurator dan Pengadilan Niaga. Mereka berusaha dengan segala cara mempailitkan nasabah. Mereka menafsirkan UU kepailitan itu semaunya," kata Yusril dalam jumpa pers di Denpasar, (30/7/2012) lalu.

(gds/try)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel