Rabu, 08/08/2012 06:37 WIB
Ini Beberapa Pasal yang Diperdebatkan di MoU KPK-Polri
Jika mengacu pada pasal 8 poin 1 dan poin 4, maka KPK adalah lembaga yang lebih berhak menangani kasus yang melibatkan Gubernur Akpol Irjen Pol Djoko Susilo itu. Poin 1 menguatkan KPK pada sisi terlebih dulu memulai penyelidikan kasus. Sedangkan poin 4 menguatkan KPK dengan adanya UU KPK No 30 tahun 2002 pasal 50 yang menyebut KPK berhak mengambil alih kasus korupsi yang ditangani lembaga lain.
Namun, apa sebenarnya isi MoU KPK-Polri-Kejagung yang selalu dihubungkan dengan pembagian peran penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM? Berikut isi beberapa pasal dalam MoU yang menjadi pertentangan antara KPK-Polri:
Pasal 1
1. Koordinasi adalah kegiatan yang menyelaraskan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, menetapkan sistem pelaporan dan meminta informasi melalui pertemuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi adalah pengawasan, penelitian, penelaahan atau pengambilalihan penyidikan atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
3. Tukar menukar informasi adalah kegiatan saling memberi dan menerima informasi dan data yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
4. Bantuan dalam penyelidikan addalah bantuan dalam kegiatan penyelidikan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan.
5.Bantuan dalam penyidikan adalah bantuan dalam kegiatan penyidikan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain permintaan pihak yang berkepentingan
6. Bantuan dalam penuntutan adalah bantuan dalam kegiatan penuntutan yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan
7. Bantuan dalam pelaksanaan penetapan hakim dan atau putusan pengadilan adalah bantuan pelaksanaan penetapan hakim dan atau putusan pengadilan yang diberikan oelh salah satu pihak kepada pihak lain atas permintaan pihak yang berkepentingan.
8. Pengalihan penyelidikan adalah penyerahan penyelidikan dari satu pihak ke pihak lain untuk memperlancar proses penyelidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pengalihan penyidikan adalah penyerahan penyidikan dari satu pihak ke pihak lain untuk memperlancar proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Bantuan Pencarian Orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah bantuan pencarian orang selalu tersangka/terdakwa/terpidana perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan penangkapan dan penyerahan kepada pihak yang meminta. Termasuk bantuan membawa saksi atau orang lain yang terkait
11. Bantuan Pengawasan Pembebasan Bersyarat adalah bantuan pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan atas permintaan KPK terhadap teerpidana yang mendapat pembebasan bersyarat.
Koordinasi
Pasal 8
1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
2. Penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan dan pihak Polri diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada KPK paling lama 3 bulan sekali.
3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampaian bulanan atas kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan Pihak Polri.
4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
Supervisi
Pasal 9
1. Supervisi dapat dilaksanakan bersama terhadap perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian/meresahkan masyarakat dan atau menjadi atensi PARA PIHAK
2. Supervisi dapat ditindaklanjuti dengan pengambilalihan penyidikan atau penuntutan, sesuai ketentuan yang berlaku
Ketentuan Lain-Lain
Pasal 29
Apabila terdapat suatu ketentuan dalam kesepakatan bersama ini yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditandatanganinya Kesepakatan Bersama yang menyebabkan ketentuan tersebut tidak berlaku, maka hal tersebut membatalkan semua ketentuan-ketentuan lainnya dalam Kesepakatan Bersama ini dan ketentuan lainnya dalam Kesepakatan Bersama ini tetap berlaku serta mengikat.
Beberapa ahli hukum seperti Yusril Ihza Mahendra memang menyebut ada persoalan dengan MoU antara KPK dan Polri.
"MoU itu seolah menguatkan keduanya, saling berkoordinasi, tapi kenyataanya malah tidak. Memang iya ada permasalahan di MoU," ujar pria bergelar profesor ini.
Pernyataan itu kemudian disanggah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta para pakar hukum membaca MoU tersebut secara lengkap.
Bambang mengatakan dalam Pasal 29 MoU itu disebutkan poin-poin nota kesepahaman tersebut akan gugur secara otomatis jika dikemudian hari diketahui bertentangan dengan Undang-undang yang ada.
"Jadi supaya profesor itu baca pasal 29. Jangan hanya pasal tertentu saja," tegas Bambang
Untuk mencairkan suasana, kedua pimpinan lembaga hukum itu bertemu untuk kali ketiganya pada Senin (7/8) lalu. Sayang tidak ada hasil dalam pertemuan itu. Pertemuan ketiga ini dilakukan karena situasi ketegangan antara dua lembaga yang sama-sama menangani perkara ini.
(fiq/trq)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Polri Tugasnya untuk Kemanusiaan, Bukan Berbisnis!
651 share this. -
Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas dengan Luka di Tubuhnya
498 share this. -
Korea Utara Kembali Uji Rudal Jarak Pendek Keempatnya
350 share this. -
Korban Runtuhan Tambang Freeport di Papua Bertambah Jadi 8
292 share this. -
Pencopet Tewas Tertabrak Busway usai Beraksi di Bogota
272 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Senin, 20/05/2013 11:22 WIB
PD Tak Buka Pendaftaran untuk Konvensi Capres
-
Senin, 20/05/2013 11:19 WIB
Bhatoegana: Anggota DPR yang Terbang ke 3 Negara Bukan Pembolos
-
Senin, 20/05/2013 11:15 WIB
Rapat Paripurna Pembahasan RAPBN 2014, 263 Anggota DPR Tak Hadir
-
Senin, 20/05/2013 11:15 WIB
Pulang dari Eropa, Komisi III Siap Godok RUU KUHP & KUHAP
-
Senin, 20/05/2013 11:07 WIB
Terima Paket 12.750 Butir Ekstasi, WN Malaysia Dihukum 19 Tahun Penjara
-
Senin, 20/05/2013 10:00 WIB
Sosok Darin Mumtazah Pelajar yang Diperiksa Terkait Luthfi Masih Misterius
-
Senin, 20/05/2013 08:45 WIB
Menolak Politisasi KJS, 50 Dokter Indonesia Bersatu Demo di Bundaran HI
-
Senin, 20/05/2013 09:40 WIB
Perempuan Fathanah, Tri Kurnia Puspita Hadir di KPK
-
Senin, 20/05/2013 10:25 WIB
Fathanah Mengaku Beri Sumbangan, PKS Yakin Dana Partai Bersih
-
Senin, 20/05/2013 08:51 WIB
Sidak di Lapas Sukamiskin, Ada iPad di Sel Andrian Waworuntu
-
Senin, 20/05/2013 10:18 WIB
2 Agen Khusus FBI Tewas di Virginia
-
Senin, 20/05/2013 10:10 WIB
Bendahara PKS Diperiksa KPK Terkait Suap Impor Daging
-
Senin, 20/05/2013 08:17 WIB
Mobil Pajero Sport Milik Luthfi yang Disita KPK Pakai Nopol Palsu?
-
348 Komentar
-
233 Komentar
-
228 Komentar
-
212 Komentar
-
210 Komentar
-
209 Komentar
-
201 Komentar
-
173 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,834.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 09:58 WIB
Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Kereta di New York
-
Senin, 20/05/2013 09:40 WIB
Perempuan Fathanah, Tri Kurnia Puspita Hadir di KPK
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


.gif)





_5.gif)






Namanya Markamah. Semangat perempuan berusia 46 tahun ini tak pernah padam untuk menyalakan lilin pendidikan di tempat-tempat marjinal. Mulai dari memberantas buta huruf di Marunda, mengajar anak-anak PSK di Jakarta Barat hingga kini menjalankan roda sekolah semi permanen yang dikepung pabrik.
Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!

