Rabu, 08/08/2012 01:52 WIB

Kompolnas: Tak Mau Ganti Rugi Kendaraan Hilang, Pengelola Bisa Dipidana

Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Pengelola parkir menulis dengan huruf jelas 'kendaraaan hilang/rusak ditanggung pemilik'. Mengantongi kalimat ini, mereka enggan membayar ganti rugi apabila ada kendaraan hilang.

"Itu berarti pengelola parkir tidak memenuhi kewajibannya. Bisa itu dilaporkan ke polisi karena tidak sesuai dengan apa yang diberikan. Itu bisa masuk ke delik penipuan," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Namun, menurut Edi, masyarakat harus berani melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Baru kemudian polisi akan menyidik dan menindak para pelaku usaha jasa pengelolaan parkir.

"Tapi tergantung korban apakah mau melapor apa tidak. Kalau mau melapor dipersilahkan untuk lapor," ujar wartawan senior koran Pos Kota ini.

Sebagai langkah preventif, maka pengelola parkir harus memperbaiki manajemen serta membuat layanan yang maksimal. Sehingga pengelola tidak terseret ke ranah pidana.

"Pengusaha parkir punya tanggung jawab jadi harus memberikan kenyamanan. Kalau memang itu adalah pekerjaan dia, maka dia harus bertanggungjawab dengan memberikan perlindungan," tandas Edi.

Kasus hilangnya mobil di tempat parkir nyaris terjadi setiap hari. Namun hanya sedikit yang mau menggugat ke pengadilan. Masyarakat enggan berurusan dengan hukum karena ada peraturan sepihak dari pengelola yaitu kendaraan hilang/rusak ditanggung pemilik.

Kasus yang terakhir adalah hilangnya mobil milik melda Wijaya yaitu Isuzu Panther bernopol B 8328 TH berserta barang di dalamnya. Asuransi sudah mengganti mobil tersebut. Sedangkan untuk barang yang hilang, Imelda mengajukan gugatan ganti rugi dan dimenangkan di tiga tingkatan peradilan. Namun setelah menunggu 5 tahun, pengelola parkir belum mau membayar ganti rugi Rp 26 juta. Sebab berkas kasasi masih belum sampai ke tangan Imelda.

(asp/trq)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    45%
    Kontra
    55%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel