detikcom
Sabtu, 04/08/2012 18:49 WIB

Sesuai Perintah Pengadilan, Dokumen yang Disita di Korlantas Milik KPK

Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan di gedung Korlantas Polri berdasarkan surat perintah pengadilan. Karena itu, sesuai surat dari pengadilan, tentu dokumen yang disita milik KPK.

"Barang yang disita tentu milik penyita," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi soal dokumen penyitaan, Sabtu (4/8/2012).

Johan menjelaskan, KPK pun melakukan penggeledahan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Ditambah lagi dengan surat perintah pengadilan yang melandasi tindakan KPK. Penggeledahan dilakukan pada 30 Juli lalu.

"Ada penetapan pengadilan," jelasnya.

Soal dokumen itu hingga kini menjadi perdebatan. Pihak kepolisian berargumen berhak juga dengan dokumen yang dimiliki KPK. Dokumen itu pun kini disimpan di kontainer yang berada di belakang gedung KPK. Kontainer itu juga ditunggui petugas dari Mabes Polri.


Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(ndr/trq)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%