detikcom
Sabtu, 04/08/2012 14:39 WIB

Anand Krishna Galang Dukungan dari Para Tokoh Spiritual di Bali

Gede Suardana - detikNews
Denpasar - Sejumlah tokoh spiritual di Bali mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anand Krishna. Mereka memberikan dukungan untuk Anand.

Para tokoh-tokoh spiritual ini di antaranya tokoh agama Ida Pedanda Sebali, Indra Udayana, Putu Suasta serta psikolog prof LK Suryani serta sejumlah tokoh lainnya.

"Sekarang Pak Anand jadi korban, yakinlah suatu saat nanti Pak Anand akan menjadi inspirasi bagi kita semua," kata tokoh spiritual Indra Udayana kepada wartawan di rumah makan Bendega Denpasar, Sabtu (4/7/2012).

Pihaknya secara pribadi memberikan dukungan penuh atas kasus yang menimpa tokoh spiritual ini.

Hal yang sama juga dikatakan oleh LK Suryani, pihaknya prihatin atas kasus tersebut yang dinilainya sudah menciderai rasa keadilan. "Kami tetap memberikan suport dan dukungan moral, terus berjuang kalau perlu ke luar negeri," urainya.

PK

Dalam kesempatan itu, tokoh spiritual Anand Krisna akhirnya membawa kasusnya ke Mahkamah International. Hal ini dilakukan karena dia menganggap ada banyak kepentingan atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita sudah minta bantuan international melalui komisi independent yang terdiri dari jaksa-jaksa international. Seminggu akan kita kirim (hasilnya) ke anggota PBB, presiden dan DPR," kata Anand

Selain itu, kata Anand, sejumlah organisasi international juga sudah menyatakan dukungannya atas kasus yang menimpanya.

Anand juga akan mengakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang diterimanya.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.


Seorang polisi diduga bunuh diri dengan cara menembak kepalanya. Simak di "Reportase Malam", pukul 02.08 WIB Hanya di TransTV

(gds/aan)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    56%
    Kontra
    44%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000
    MustRead close