Jumat, 03/08/2012 13:58 WIB

UU hanya Melihat Waktu Penyidikan, KPK Lebih Berhak Tangani Simulator SIM

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Berbekal pengakuan proses penyelidikan yang lebih dulu, Kabareskrim Komjen Sutarman mengklaim pihaknya lebih berhak menggarap kasus dugaan korupsi di Korlantas. Namun alasan pihak Bareskrim ini dinilai akan mentah begitu saja. Undang-undang yang ada hanya melihat pada proses penyidikan, bukan penyelidikan.

Dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 50 ayat 3 disebutkan dengan jelas "dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Bunyi pasal itu hanya merujuk pada kapan dimulainya level penyidikan, bukan penyelidikan.

KPK mulai menyidik kasus ini pada 27 Juli 2012. Sedangkan Komjen Sutarman hari ini mengatakan pihaknya mulai mengeluarkan Sprindik pada 31 Juli 2012

"Penyidikan jelas KPK duluan. Apalagi yang diperdebatkan. Jangan-jangan pihak Bareskrim tidak baca undang-undang atau malah baca undang-undang bajakan," ujar Pakar Hukum Pidana dari UI Gandjar Laksamana dalam perbincangan, Jumat (3/8/2012).

Gandjar juga menyorot proses penyelidikan yang digembor-gemborkan oleh Polisi. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya konsistensi dengan pernyataan mereka sebelumnya.

"Yang jadi pertanyaan hasil penyelidikan mereka itu apa? Sekitar April humas mereka bilang tidak ada unsur korupsi," ujar Gandjar.

Polri mengaku lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK. Karena itu seperti disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu.

"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya.

(fjp/ndr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
      15 Tahun Reformasi
      Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
      Gb Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    89%
    Kontra
    11%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel