Jumat, 03/08/2012 13:49 WIB

Penjelasan Lengkap Kabareskrim Polri Soal Penanganan Kasus Simulator SIM

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman membeberkan panjang lebar mengenai penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan simulator SIM. Dia mengaku Polri lebih dulu menangani kasus ini. Polri juga bersikukuh tetap akan menangani kasus ini.

Berikut penjelasan lengkap Kabareskrim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012):

1. Pemberitaan di media Majalah Tempo tanggal 29 April 2012 "Simsalabim Simulator SIM"

2. Kabareskrim memerintahkan penyelidikan terhadap informasi yang dimuat dalam berita Majalah Tempo tanggal 29 April 2012 halaman 35 sampai dengan 38 'Simsalabim Simulator SIM'

3. Dalam penyelidikan Polri sesuai sprinlid /55/v/2012/tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan terhadap 33 orang yang dinilai mengetahui tentang pengadaan simulator peraga SIM kendaraan roda dua maupun roda 4 tersebut.

4. Dalam interogasi dengan Sukotjo S Bambang, penyelidik memperoleh informasi ada sejumlah data dan infromasi yang telah diberikan ke KPK.

5. Bareskrim menyurati KPK dengan nomor surat B/3115/VII/2012?Tipidkor tanggal 17 Juli 2012 perihal dukungan penyelidikan. Yang isinya untuk meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang hasil pengumpulan bahan keterangan dalam perkara simulator kendaraan roda dua dan roda empat yang dimaksud.

6. Pada hari Senin tanggal 30 Juli 2012 pukul 14.00 WIB, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnain menghadap Kapolri dan diterima di ruang kerja Kapolri. Kapolri didampingi Kabareskrim dan penyidik. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas.

Kapolri meminta waktu 1 atau 2 hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya karena Bareskrim juga sudah melakukan penyidikan. Dan akan mempresentasikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di hadapan pimpinan KPK.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK tanggal 31 Juli 2012. Dan mendapat jawaban bahwa akan diterima pada pukul 10.00 WIB. Ada pun tujuannya adalah untuk melakukan presentasi terkait perkembangan penyelidikan Bareskrim dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator di Korlantas yang akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Namun kenyataannya, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas. Padahal sesuai hasil kesepakatan pertemuan Kapolri dan Ketua KPK, kita menunggu satu atau dua hari untuk presentasi hasil penyelidikan oleh Bareskrim.

7. Dalam proses penggeledahan, salah satu penyidik KPK mengatakan kepada petugas Korlantas bahwa Kapolri sudah mengizinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadap Kapolri. Padahal pertemuan saat itu pukul 14.00 WIB tidak membicarakan sama sekali tentang penggeledahan, sehingga terjadi miskomunikasi dalam penggeledahan.

Setelah Kabareskrim berdiskusi dengan 3 pimpinan KPK (Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjajanto) didampingi Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan KPK, disepakati bahwa untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan terkunci (masing-masing kunci dipegang oleh pihak KPK dan Korlantas).

8. Pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 pukul 15.00 WIB, Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang W didampingi Handoyo (Deputi PIPM) menghadap Kapolri membicarakan tindak lanjut penggeledahan dari penyidikan selanjutnya.

KPK menyatakan telah menetapkan DS sebagai tersangka. Namun untuk tersangka lainnya tidak disampaikan saat itu. Pertemuan saat itu disepakati KPK akan menyidik DS sebagai penyelenggara negara lainnya dan pihak lainnya yang terlibat.

Saat itu saudara Bambang W menunjukkan sprindik KPK atas nama DS dan kawan-kawan tertanggal 27 Juli 2012 saja. Selain itu, disepakati pula terkait barang-barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan driving simulator TA 2011, dikembalikan. Dan hasil penggeledahaan yang menjadi barang bukti penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dan KPK saling memberikan akses yang dikoordinasikan masing-masing penyidik Bareskrim dan KPK.

9. Implikasi dari penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang tidak terkait dengan perkara driving simulator TA 2011 tersebut di atas menyebabkan pelayanan publik terhambat.

10. Tanggal 31 Juli 2012, Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan BS (Budi Susanto) dan kawan-kawan selaku penyedia barang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan simulator roda dua dan roda empat di Korlantas.

Sesuai dengan spindik no sprindik/184 a/VII/2012/Tipidkor tanggal 31 Juli 2012 dan SPDP/15/VIII/2012/Tipidkor tanggal 1 Agustus 2012 dikirim ke KPK dan Kejagung.

11. Tanggal 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan DP, LP, SB dan TR sebagai tersangka sesuai sprindik no sprindik/188a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012. Sprindik no sprindik/189a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012. Sprindik no sprindik/190a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012. Sprindik no sprindik/191a/VIII/2012/Pidkor tanggal 1 Agustus 2012 dan SPDP No SPDP/16/VIII/2012/Tipidkor, SPDP/17/VIII/2012/Tipidkor, SPDP/18/VIII/2012/Tipidkor, SPDP/19/VIII/2012/Tipidkor tanggal 1 Agustus 2012 sudah dikirimkan ke KPK dan Kejagung.

12. Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2012 di beberapa media, KPK telah menetapkan DP, SB, dan BS sebagai tersangka.

13. Pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 di beberapa media menyatakan bahwa penyidik Polri tidak berwenang lagi jika kasus korupsi sudah ditangani KPK. Padahal joint investigation dalam penanganan perkara seperti ini sudah pernah dilakukan antara KPK dengan penegak hukum lainnya pada tahun 2010 yaitu kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat, dengan tersangka Syamsul Arifin dan kawan-kawan.

Dimana dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK menyidik untuk penyelenggara negara, mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin yang sedang menjabat Gubernur Sumut saat itu.

Sedangkan untuk pihak-pihak lain di luar penyelenggaraan negara ditangani oleh Kejati Sumut. Hal ini merupakan hasil koordinasi antara KPK dengan Kejati Sumut. Sehingga pihak Kejati Sumut dalam melakukan penyidikan perkara yang sama walaupun KPK juga sudah melakukan penyidikan.

Dari uraian tersebut di atas, Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan pengadaan driving simulator roda dan roda empat di Korlantas Polri sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani oleh KPK.



Simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam", pukul 1.00 WIB, hanya di Trans TV.

(gus/asy)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    62%
    Kontra
    38%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel