detikcom
Jumat, 03/08/2012 12:57 WIB

Pendukung Anand Krishna Kecewa Putusan MA

Gede Suardana - detikNews
Dok detikcom
Denpasar - Pendukung Anand Krishna kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi JPU. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari keputusan kontroversial ini.

"Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, karena kami bingung dasar dari keputusan ini apa?"
kata Prashant, juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (3/8/2012).

"Kami menghormati proses hukum, tapi kami pertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari majelis Hakim Agung ini," ujar Prashant, yang juga putera dari Anand Krishna ini.

Prashant menilai sejak awal kasus yang menjerat aktivis spiritual, Anand Krishna ini kontroversial dan penuh dugaan serta rekayasa.

Hakim yang menanganinya pernah diganti oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim Hari Sasangka diduga terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi dan digantikan oleh hakim Albertina Ho.

Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

(gds/try)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel