detikcom
Jumat, 03/08/2012 06:28 WIB

Polri Ngotot Tangani Kasus SIM Timbulkan Kecurigaan di Publik

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Mabes Polri tetap ngotot untuk menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulation R2 dan R4 meski perkaranya sudah diambil alih KPK. Sikap itu justru menimbulkan tanda tanya besar di publik.

"Jangan salahkan jika persepsi di masyarakat mengatakan ada kepentingan di polisi," tegas anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, saat dihubungi, Jumat (3/7/2012).

Menurut Adrianus, persepsi seperti itu akan muncul dengan sendirinya. Terlebih lagi sejumlah tersangka dalam kasus ini justru sudah ditetapkan lebih dulu oleh KPK.

Adrianus menilai, persepsi yang sekarang berkembang justru sangat merugikan citra polisi. Lembaga ini dinilai ada rencana mengamankan sesuatu agar tidak merembet lebih luas.

"Itu persepsi yang muncul di luaran," jelasnya.

"Polri jangan buat polemik sendiri, nanti susah sendiri dan akhirnya malah kehilangan muka," ujar pakar kriminolog ini tegas.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus proyek pengadaan simulator SIM. "Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anang Iskandar.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Brigjen DP ini adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Santoso. Inisial L, masih belum diketahui.

Jika merujuk pada aturan KPK, apa yang telah dilakukan Polri tegas-tegas melanggar UU. Mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 3 disebutkan 'Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'.

Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya. Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, 'Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan', demikian bunyi Undang-undang tersebut.


Bahan makanan sisa restoran dimanfaatkan oknum pedagang curang. Kemana saja produk olahan mereka dijual? Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(mok/mok)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    55%
    Kontra
    45%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000
    MustRead close