Jumat, 03/08/2012 05:30 WIB
Kompolnas: Jika Diadu Head to Head, KPK Menang Dibanding Polri
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai ada banyak alasan mengapa KPK harus dibiarkan saja untuk menyidik sendirian perkara yang menyeret nama Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo ini.
"Jika diadu head to head, KPK yang menang," kata Adrianus saat dihubungi, Jumat (3/8/2012).
Dari sisi aturan hukum, kedua lembaga penegak hukum ini memang diberi wewenang untuk mengusut kasus korupsi. Namun dengan kekhususan KPK mengurusi masalah korupsi di atas Rp 1 miliar, aturan ini membuat Polri harus mengalah.
Untuk masalah legalitas sosial, KPK juga dinilai Adrianus menjadi pemenangnya. Menurut pakar kriminolog UI in, dalam sejumlah iklannya, Polri mengaku telah membuka diri untuk mau menerima kritikan.
"Kini jika terjadi koreksi dan harus dikoreksi, mestinya jangan marah," kata Adrianus.
Pendapat senada juga diungkapkan pengamat hukum dari FH Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Menurut Hibnu, akan terlihat aneh jika ada satu institusi membongkar keburukan rumahnya sendiri.
"Tidak mungkin jeruk makan jeruk. Jeruk harus dimakan oleh yang lain," terang Hibnu memberi perumpamaan.
Polri mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tiga nama di antaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK.
Dan ternyata, KPK telah memberitahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu siang kemarin. Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Namun penjelasan dari pihak KPK itu sepertinya tidak digubris oleh Polri. Buktinya, Polisi telah mengumumkan tiga orang ini sebagai tersangka.
Padahal mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 3 disebutkan 'Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'.
Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya. Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, 'Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan', demikian bunyi Undang-undang tersebut.
Reportase Sore
(mok/mok)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Alat Pemantau Gempa di Gunung Dicuri, Keselamatan Masyarakat Terancam
812 share this. -
Istri Fathanah Sefti Kini Banjir Job Main FTV
654 share this. -
Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 170 Kg Ganja di Aceh
515 share this. -
Awasi Dana Parpol, KPU Siap Kerjasama dengan PPATK
503 share this. -
Alat Pemantau Gempa di Gunung Bromo Hingga Merapi Juga Pernah Dicuri
494 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 23/05/2013 16:26 WIB
Penahanan Pemotong Kelamin Abdul Dipindahkan ke LP Wanita Tangerang
-
Kamis, 23/05/2013 16:21 WIB
BNN 'Ambil' 2 Napi yang Kendalikan Peredaran Narkoba dari LP Semarang
-
Kamis, 23/05/2013 16:05 WIB
Ahmad Zaki adalah Bos Developer Rumah Luthfi di Kebagusan
-
Kamis, 23/05/2013 15:53 WIB
Mediasi Mahasiswa dan Wartawan Terlibat Bentrok, Berakhir Tanpa Solusi
-
Kamis, 23/05/2013 15:50 WIB
Darin Diperkirakan Dinikahi Luthfi Saat Umur 18 Tahun
-
Kamis, 23/05/2013 14:28 WIB
Sesal Ibunda Darin Kepada Luthfi Hasan
-
Kamis, 23/05/2013 15:40 WIB
Darin Diperkirakan Dinikahi Luthfi Saat Umur 18 Tahun
-
Kamis, 23/05/2013 15:28 WIB
Ke Rumah Darin, Luthfi Minta Pijat
-
Kamis, 23/05/2013 14:09 WIB
3 Janji Wah 'Papa' Luthfi untuk 'Mama' Darin
-
Kamis, 23/05/2013 15:26 WIB
Isu Darin & Aliran Uang Fathanah Merebak, Ini Tanggapan Resmi PKS
-
Kamis, 23/05/2013 15:34 WIB
Pukul Wartawan, Mahasiswa Trisakti Ardinal Ternyata Bukan Anak Jenderal
-
Kamis, 23/05/2013 14:54 WIB
Ditanya Panggilan 'Papa-Mama' Darin dan Luthfi, Ibunda Tertawa
-
Kamis, 23/05/2013 15:06 WIB
Rumah Luthfi di Kebagusan Jadi Hadiah untuk Darin?
-
563 Komentar
-
363 Komentar
-
229 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
146 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 15:18 WIB
PKS Ingin Mundur dari Koalisi, Wasekjen PD: Mbok Kalkulasi Untung dan Ruginya
-
Kamis, 23/05/2013 14:31 WIB
Tragis! Bocah 7 Tahun Tewas Tertimpa Tubuh Pria yang Loncat Bunuh Diri
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer















Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
