detikcom
Senin, 30/07/2012 21:36 WIB

Pemerintah Masih Tunggu Niat Baik PNG Pulangkan Djoko Tjandra

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Meski sudah mengirim surat terkait mutual legal assitance (MLA) untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra, pemerintah rupanya masih menunggu niat baik dari pemerintah Papua Nugini. Pemerintah Indonesia tidak dapat berbuat banyak lantaran pemulangan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu sepenuhnya ditentukan Papua Nugini.

"Kita tentunya menunggu, saya berulang kali katakan, upaya MLA kita ditentukan oleh negara tetangga baik kita, tetangga dekat yang berdaulat. Jadi tentu kita tidak bisa lebih dari yang kita harapkan selain dari hubungan baik kedua negara," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2012).

Amir menjelaskan pemerintah tetap mencari jalan keluar untuk memulangkan Djoko. Namun, pemerintah tidak dapat melakukan tekanan berupa pemaksaan ke Papua Nugini. "Itu internal kita boleh (pulangkan paksa), tapi negara orang kan kita tidak bisa, yang maksimal yang kita lakukan adalah MLA," imbuh dia.

Hingga saat ini, Amir menerangkan pemerintah belum mendapat balasan surat dari Papua Nugini atas permintaan bantuan memulangkan Djoko Tjandra. "Tidak ada kewajiban dia (Papua Nugini) untuk melakukan konfirmasi (atas surat MLA yang dikirim," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk memulangkan Djoko Tjandra, Kejagung telah bertemu dengan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia. Menkumham juga sudah mengirim surat terkait mutual legal assistance untuk memulangkan warga negara yang tersangkut hukum tapi berada di negara lain.

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kerja di Kejagung (25/7) menginstruksikan Jaksa Agung berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait untuk menempuh upaya diplomatik memulangkan Djoko Tjandra.

Seperti diketahui Mahkamah Agung MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum putusan tersebut dikeluarkan.

(fdn/trq)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel