BBC Indonesia
Minggu, 22/07/2012 13:03 WIB

Pembantu Paus jalani tahanan rumah

BBCIndonesia.com - detikNews
vatikan

Paolo Gabriele yang diduga membocorkan dokumen rahasia Vatikan mengahadapi ancaman hukuman penjara yang lama.

Pembantu Paus Benediktus XVI yang sempat ditahan polisi akhirnya dilepaskan dan dialihkan menjadi tahanan rumah.

Vatikan mengatakan Paolo Gabriele akan berada di dalam tahanan rumah sambil menunggu keputusan persidangan apakah dia akan menjalani proses hukum akibat membocorkan surat-surat rahasia milik pemerintah negara itu kepada media.

Gabriele sebelumnya pada Mei lalu dikenai sangkaan telah membocorkan surat rahasia pemerintah Vatikan setelah sejumlah surat yang mengungkap tuduhan korupsi dan konflik internal yang terjadi di lingkungan Tahta Suci sampai ke publik.

Pengacara Gabriele, Carlo Fusco mengatakan kliennya melakukan aksi seorang diri dan menurutnya itu dilakukan karena kecintaannya kepada Paus.

Dokumen Vatikan yang bocor ini kemudian dikenal dengan skandal Vatileaks dan kemudian diterbitkan media Italia dalam sejumlah laporan yang menjelaskan soal skandal suap, nepotisme dan kolusi yang terjadi di Tahta suci.

Media Italia melaporkan pada Mei lalu sejumlah dokumen rahasia tentang Vatikan ditemukan di apartemen Gabriele yang ditinggalinya bersama istri dan ketiga anaknya.

Aksi sendiri

"Jelas tidak ada jaringan khusus, baik dari dalam maupun luar Vatikan yang melibatkan Paolo. Motivasinya dalam aksi ini jelas datang dari dirinya sendiri," kata Fusco seperti dikutip dari AFP.

"Dia ingin Gereja bisa dapat lebih hidup lagi. Dia punya ide untuk membantu mewujudkan hal itu."

Hakim Vatikan, Piero Antonio Bonnet telah diinstruksikan untuk memeriksa bukti yang ada dalam kasus ini dan akan memutuskan apakah ada bukti yang cukup sehingga bisa dimajukan ke dalam proses persidangan.

Juru Bicara Vatikan, Frederico Lombardi mengatakan keputusan tentang hal itu akan keluar pada awal Agustus mendatang.

Media Italia melaporkan jika Gabriele terbukti bersalah dia bisa menghadapi ancaman hukuman selama 30 tahun karena memiliki dokumen kepala negara secara ilegal.

Dia kemungkinan nantinya akan menjalani hukuman di penjara Italia karena dasar perjanjian yang telah dilakukan antara Italia dan Vatikan.

(bbc/bbc)



Berita Terbaru Indeks Berita ยป
  • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
    50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
    Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
    Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra Index »

Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
Pro
100%
Kontra
0%
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel