Sabtu, 21/07/2012 14:17 WIB

Kemlu Tempuh Jalur Diplomatik untuk Pulangkan Djoko Tjandra dari PNG

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Indonesia dan Papua Nugini (PNG) memang belum menjalin kerjasama ekstradisi buronan. Namun demikian masih ada jalur-jalur diplomatik yang bisa diupayakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari kini menjadi warga di negara itu.

Demikian jawab Menlu Marty Natalagewa ditanya mengenai upaya pulangkan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, dari PNG. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jl Pejambon, Jakarta, Sabtu (21/7/2012).

"Kita terus perjuangkan. Bagimanapun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus, mesin diplomasi akan terus kita upayakan," ujar Marty.

Jajaran Kemenlu terus menjalin komunikasi dengan pemerintah PNG untuk mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. Khusus untuk mengkonfirmasikan apakah memang buronan kasus Bank Bali tersebut memang benar telah resmi menjadi warga negara PNG.

Termasuk kemungkinan bahwa pemerintah PNG mendapatkan dokumen palsu untuk pengajuan kewarganegaraan tersebut. Sebab sebenarnya Djoko Tjandra telah menjadi buronan interpol yang tentunya datanya sudah disebarkan ke semua negara.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali yang bermula pada 11 Januari 1999. Pada saat itu disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.


(riz/lh)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    66%
    Kontra
    34%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel