detikcom
Jumat, 20/07/2012 07:41 WIB

KPAI Minta Bocah 14 Tahun Pembunuh Diadili di Pengadilan Anak

Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Bocah 14 tahun berinisial (A) dibantu seorang temannya tega membunuh lantaran tidak bisa membayar hutang kepada korban. KPAI meminta pelaku diperlakukan khusus dengan menggunakan pengadilan anak.

"Dalam konteks hukum dia akan mendapatkan perlakuan yang istimewa, prosesnya akan memakai peradilan anak," Kata Sekretaris KPAI M. Ihsan kepada detikcom, Kamis, (19/07/2012).

Menurutnya, si anak harus tetap mendapatkan pendidikan, akses bertemu dengan orang tua tidak boleh diputus, penempatan khusus di rutan anak, serta, "pendampingan dari psikolognya," ujar Ihsan.


Ihsan menambahkan, untuk kasus anak akan ada penelitian dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS) dibawah koordinasi Kementrian Hukum dan Ham yang akan menilai motif dari si anak melakukan pembunuhan, apakah pengaruh dari faktor keluarga atau lingkungan.

"Hasil dari penelitian ini akan jadi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan," terang Ihsan.

A adalah seorang pemulung. Dia meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Jordan (50). Namun hingga batas waktu yang ditentukan dia tak mampu membayar. Tagihan ditambah omelan kerap diterimanya.

Hingga akhirnya, dia bersama kawan-kawannya nekat menghabisi Jordan dan anaknya, Edward (22).


(fjp/fjr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel