Selasa, 17/07/2012 21:52 WIB

MA Bikin 50 Butir Kesepakatan Cegah 'Koruptor Rp 5 Juta' Lolos

Salmah Muslimah - detikNews
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor Rp 5,7 juta mengusik rasa keadilan masyarakat. Tak mau kecolongan, MA membuat 50 butir kesepakatan terhadap kasus korupsi kelas teri.

"Para hakim agung dari kamar pidana telah melakukan rapat pleno untuk membicarakan masalah perbedaan pendapat, baik pidana umum atau pidana khusus tipikor," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada detikcom, Selasa (17/07/2012).

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 8-10 Maret 2012 para hakim agung telah membuat 50 butir kesepakatan. Antara lain membicarakan masalah hukuman untuk para koruptor kecil yaitu hukuman untuk koruptor kelas teri harus dihukum minimal 1 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Minimum khusus 1 tahun tidak boleh disimpangi," ujar Djoko.

MA berusaha pada masa yang akan datang tidak akan ada lagi putusan percobaan untuk terpidana korupsi. Meskipun itu hanya korupsi kecil. "Tidak akan ada lagi hukuman percobaan di bawah satu tahun, korupsi kecil minimal harus satu tahun, tegas Djoko.

Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.

(asp/mok)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
      15 Tahun Reformasi
      Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
      Gb Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    89%
    Kontra
    11%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel