Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (17/7/2012).
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Ketua Amzer Simanjutak, SH, mengatakan perbuatan para tergugat yakni Tergugat 1 Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Nyoman Wirata, Tergugat 2 , PT Bali Post dan Tergugat 3, wartawan Bali Post, Ketut Bali Putra Ariawan, dianggap melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itulah tergugat diharuskan melakukan permohonan maaf kepada penggugat (Gubernur Bali Made Mangku Pastika), Desa Pakraman (adat), dan seluruh masyarakat Bali di halaman satu di 6 media lokal, Warta Bali sebanyak 2 kali, Harian Nusa Bali (2 kali), Harian Bali Tribune (2 kali), Harian Fajar Bali (sekali), dan Harian Radar Bali (sekali).
Kasus ini bermula pada 19 September 2011, Bali Post yang berjudul "Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman." Dalam berita itu, harian terkemuka di Bali itu menulis pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali.
Gubernur Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Atas dasar itulah kemudian media Bali Post digugat.
(gds/trw)











































