Gubernur Bali Menangkan Gugatan Atas Bali Post Soal Berita Bohong

Gubernur Bali Menangkan Gugatan Atas Bali Post Soal Berita Bohong

Gede Suardana - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 20:06 WIB
Gubernur Bali Menangkan Gugatan Atas Bali Post Soal Berita Bohong
Dok detikcom
Jakarta - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, memenangkan gugatannya atas Bali Post. Media-media yang digugat diminta meminta maaf di halaman depan di 6 media setempat.

Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (17/7/2012).

Dalam pembacaan putusannya, Hakim Ketua Amzer Simanjutak, SH, mengatakan perbuatan para tergugat yakni Tergugat 1 Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab Nyoman Wirata, Tergugat 2 , PT Bali Post dan Tergugat 3, wartawan Bali Post, Ketut Bali Putra Ariawan, dianggap melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan perbuatan tergugat membuat, membiarkan pemberitaan, bahwa Gubernur Bali akan membubarkan Desa Pakraman melalui media Bali Post telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat Bali," kata Amzer.

Untuk itulah tergugat diharuskan melakukan permohonan maaf kepada penggugat (Gubernur Bali Made Mangku Pastika), Desa Pakraman (adat), dan seluruh masyarakat Bali di halaman satu di 6 media lokal, Warta Bali sebanyak 2 kali, Harian Nusa Bali (2 kali), Harian Bali Tribune (2 kali), Harian Fajar Bali (sekali), dan Harian Radar Bali (sekali).

Kasus ini bermula pada 19 September 2011, Bali Post yang berjudul "Pasca Bentrokan Kemuning-Budaga, Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman." Dalam berita itu, harian terkemuka di Bali itu menulis pernyataan Gubernur Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali.

Gubernur Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Atas dasar itulah kemudian media Bali Post digugat.

(gds/trw)


Berita Terkait