Selasa, 17/07/2012 14:49 WIB
Keluarga Andriyani Kaget Bisa Menang Melawan Negara di MK Seorang Diri
Andriyani (dok.mk)
"Awal mengajukan permohonan fifty-fifty. Menang dan kalah saya tidak memikirkan," kata Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).
Permohonan dia ajukan pada Agustus 2011 lalu setelah konsultasi dengan organisasi serikat buruh. Tidak lama setelah mendaftar, tiba-tiba datang pak pos mengirimkan surat panggilan sidang yang menyatakan permohonannya bisa diproses MK. "Dari situ mulai timbul optimisme," ucap Andriyani.
Lantas dia mengikuti proses sidang dalam kurun waktu 5 bulan. Usai sidang terakhir, dia harus menunggu kurang lebih 7 bulan hingga pembacaan putusan pada Senin kemarin. "Sidangnya sih cepat ya. Cuma hari sidang terakhir hingga putusan kemarin lama, 7 bulanan," cerita Andriyani.
Usahanya mendapat tantangan dari tempatnya bekerja. Bosnya mendiamkan Andriyani untuk waktu yang lama. "Dari pihak pimpinan tidak suka dan menentang sekali. Saya tidak diajak bicara sehingga hubungan tidak baik. Karena saya menuntut hak saya, maka akan saya perjuangkan," cerita Andriyani.
Dia tidak menyangka permohonannya akan dikabulkan MK. Selama proses tersebut, suaminya, Afrizal Wahyudi, memberikan support yang tidak pernah putus. Ikhtiar tersebut membuahkan keberhasilan. Kemenangan itu membuat dia dan keluarganya seakan tidak percaya. Tetangga pun masih bertanya-tanya akan kemenangan tersebut. "Pas kemarin tahu dikabulkan, senang banget. Saya dan suami masih tidak percaya," kisah Andriyani.
Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK tersebut.
Simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam", pukul 1.00 WIB, hanya di Trans TV.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Hasil UN SMA, 99,48 % Siswa di Indonesia Mulus Lulus
13,787 share this. -
Alat Pemantau Gempa di Gunung Dicuri, Keselamatan Masyarakat Terancam
813 share this. -
Tragis! Bocah 7 Tahun Tewas Tertimpa Tubuh Pria yang Loncat Bunuh Diri
676 share this. -
Istri Fathanah Sefti Kini Banjir Job Main FTV
657 share this. -
3 Siswa SMP yang Gagalkan Perkosaan Mendapat Beasiswa Pendidikan
529 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 23/05/2013 19:45 WIB
Tidak Terima Uang, Elsya Malah Kirim Rp 2 M ke Fathanah
-
Kamis, 23/05/2013 19:44 WIB
Mendikbud Harap Pelajar yang Lulus UN Tak Coret Seragam
-
Kamis, 23/05/2013 19:43 WIB
Mendikbud Masih Pelajari Laporan Dugaan Penyimpangan di Ditjen Kebudayaan
-
Kamis, 23/05/2013 19:23 WIB
Kelaminnya Dipotong NN, Abdul Muhyi: Saya Nggak Bisa Ngomong Apa-apa
-
Kamis, 23/05/2013 19:06 WIB
Mendikbud: Nilai UN Matematika Lebih Bagus dari Bahasa Indonesia
-
Kamis, 23/05/2013 19:41 WIB
Tidak Terima Uang, Elsya Malah Kirim Rp 2 M ke Fathanah
-
Kamis, 23/05/2013 19:23 WIB
Kelaminnya Dipotong NN, Abdul Muhyi: Saya Nggak Bisa Ngomong Apa-apa
-
Kamis, 23/05/2013 18:26 WIB
Ni Adek Vani Menjadi Lulusan Terbaik UN SMA 2013
-
Kamis, 23/05/2013 18:45 WIB
Petugas BNN Menyamar Jadi Penyewa PS Sebelum Tangkap Bripka Abdul
-
Kamis, 23/05/2013 18:00 WIB
24 Sekolah Siswanya 100 Persen Tidak Lulus UN
-
Kamis, 23/05/2013 18:24 WIB
Diiming-imingi Martabak Super, Kegadisan Siswi SMP Direnggut Siswanto
-
Kamis, 23/05/2013 20:01 WIB
Direktur Master Steel Tersangka Sejak 16 Mei, Gagal Ditemukan Saat Penangkapan
-
Kamis, 23/05/2013 18:54 WIB
Rumah Rp 3 M Luthfi di Kebagusan Baru Lunas
-
578 Komentar
-
363 Komentar
-
229 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
157 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 16:05 WIB
Ahmad Zaki adalah Bos Developer Rumah Luthfi di Kebagusan
-
Kamis, 23/05/2013 15:50 WIB
Darin Diperkirakan Dinikahi Luthfi Saat Umur 18 Tahun
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer















Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
