detikcom
Selasa, 17/07/2012 13:51 WIB

KY: Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara, Hakim Bisa Ditindak

Salmah Muslimah - detikNews
Aksi di depan gedung KY (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor Rp 5,7 juta membuat publik terhenyak. Komisi Yudisial (KY) akan menindak jika ditemukan pelanggaran, termasuk pelanggaran hukum acara.

"Kalau ada pelanggaran bisa ditindak karena hakim itu dalam memutus sebuah perkara terikat dalam hukum acara. Kalau melanggar hukum acara bisa dibilang melanggar etika hakim," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Sahuri, dalam jumpa pers di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Menurut Taufiq, dalam UU Tipikor sudah jelas dan nyata-nyata disebutkan hukuman penjara bagi koruptor yang memperkaya diri sendiri minimal 1 tahun penjara. KY menilai putusan kasasi tersebut merupakan terobosan hukum yang keliru. "Korupsi itu ada hukuman minimalnya yaitu satu tahun penjara," kata Taufiq.

Meski demikian, KY menyatakan tidak bisa menilai putusan tersebut. Sebab hakim memiliki hak yang merdeka dan independen dalam memutus.

"Prinsipnya yang pertama itu ranah kewenangan dari pengadilan, apa pun putusannya dianggap benar. KY tidak bisa menilai putusan dari MA," ujar Taufiq.

Secara pribadi, Taufiq mengaku putusan tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Di tengah pemberantasan korupsi, malah ada putusan yang kontroversial. "Saya melihat saat ini kan korupsi jadi musuh bersama. Di tengah situasi semacam ini ada hukuman yang kaya gitu," tandas Taufiq.

Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.


Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(asp/vit)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%