Selasa, 17/07/2012 11:28 WIB

Keajaiban Konstitusi, Seorang Buruh Bisa Menang Melawan Negara di MK

Andi Saputra - detikNews
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Siapa nyana, Andriyani (38) bisa mengalahkan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan seorang diri. Buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Koja, Jakarta Utara, ini mampu mematahkan argumen DPR dan pemerintah dalam menguji UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itulah keajaiban konstitusi. Jangankan seorang warga negara yang dilanggar haknya, ada warga negara yang bingung dengan UU pun bisa mengajukan permohonan ke MK," kata pengamat hukum tata negara, Dr Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Pasca reformasi, demokrasi berubah dari demokrasi kuantitatif menjadi demokrasi kualitatif. Sebuah produk UU bisa ditentukan lewat voting suara terbanyak oleh parlemen. Tetapi hal ini akan dikontrol lewat pertimbangan yuridis lewat MK.

"Jangankan buruh, bajingan atau orang bodoh sekalipun apabila bangun tidur mendapati ada UU yang membuat hak konstitusionalnya dilanggar oleh negara, bisa mengajukan permohonan ke MK. Dan apabila bertentangan dengan konstitusi, MK bisa membatalkan UU hasil produk DPR yang juga disetujui pemerintah. Inilah yang namanya demokrasi konstitusional," terang Irman.

Untuk menjamin hak konstitusi warga, maka setiap warga negara bisa mencari keadilan di MK tanpa harus didampingi pengacara terkenal atau ahli hukum bergelar profesor jebolan kampus ternama luar negeri.

"Putusan ini sangat bagus, membuka mata warga bahwa mereka bisa menggugat apabila hak-hak konstitusionalnya terlanggar. Seorang diri sekali pun," tandas Irman.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan dan dikabulkan.

"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK tersebut.

(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    74%
    Kontra
    26%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel