detikcom
Selasa, 17/07/2012 07:07 WIB

Mengapa Korupsi Rp 5 Juta Tak Dipenjara?

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anda boleh tidak setuju dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor Rp 5,7 juta. Namun apa lacur, MA telah memutuskan hal tersebut kepada Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi.

"Nilai kerugian negaranya terlalu kecil," kata kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/7/2012).

Menurut Arsil, perspektif pidana korupsi harus ditarik ke ranah filosis yang lebih luas yaitu keadilan dan sosial enginering yaitu hukuman penjara bukan segalanya. "Karena nilainya kecil, tetap dihukum. tapi dengan pidana bersyarat yaitu menjalani penjara apabila mengulangi lagi dalam kurun waktu tertentu," kata Arsil.

Dia memahami hal tersebut akan menimbulkan kontroversi dalam masyarakat. Namun keadilan juga harus diukur dalam kacamata pelaku koruspi tersebut.

"Rp 5 juta itu kan yang korupsi orang-orang kecil, pegawai rendahan yang punya proyek kecil. Bagi orang kecil, proses peradilan merupakan hukuman sendiri. Bagi orang seperti itu, hukuman tersebut sudah cukup berat," ujar Arsil.

Meski masyarakat akan membandingkan antara pencopet dengan koruptor kelas teri, Arsil punya alasan sendiri. Yaitu apabila pencopet adalah kejahatan personal yang mempunyai korban. Sedangkan korupsi merupakan kejahatan tanpa korban, sehingga perlakuannya berbeda.

"Kalau untuk kasus korupsi kecil, cukup dengan mengganti kerugian negara. Umpamanya di bawah Rp 5 juta. Cukup itu, tidak perlu sampai di penjara," ungkap Arsil.

Seperti diketahui, pro-kontra ini terjadi saat Agus Siyadi mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.

(asp/fjp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel