Jumat, 13/07/2012 16:51 WIB

Kasus Merpati Dianggap Bukan Pidana, Kejagung: Biar Dibuktikan di Persidangan

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dalam kasus korupsi Dirut Merpati, Hotasi Nababan, pihaknya sudah melakukan hal yang sudah diatur dalam UU. Sehingga apabila dianggap salah oleh tim kuasa hukum Hotasi, tentu akan dapat dibuktikan di persidangan.

"Biarlah Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa yang beradu argumen di persidangan," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2012).

Andi juga menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang cukup terkait kasus tersebut. Sehingga apa yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Hotasi menurutnya tidak berdasar.

"Bukti kurang atau cukup itu yang nilai hakim, dalam KUHAP hakim akan memutus minimal dua alat bukti dan keyakinan," imbuhnyanya.

Sebelumnya mantan Direktur Umum Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa. Hotasi menegaskan perkaranya adalah perdata sehingga tidak bisa dilanjutkan.

"Masalah penyewaan dua pesawat adalah masalah perdata merujuk berbagai pernyataan," kata kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/7).

Dalam nota keberatannya, Juniver mengutip hasil pemeriksaan dari BPK (April 2007), Bareskrim Mabes Polri (September 2007) dan Jampidsus. Semua lembaga tersebut menyatakan tidak ada bukti terjadinya tindak pidana.

"Bahkan, KPK melalui surat tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh Merpati tidak memenuhi ketentuan Tipikor," papar Juniver.

Dalam surat dakwaan Mei 2006, Hotasi dan direksi lainnya berencana melakukan penambahan 2 unit pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Hotasi saat itu tidak melaporkan atau mengajukan perubahan soal rencana penyewaan pesawat ke dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tahun 2006.

Atas penawaran penyewaan PT Merpati, pada tanggal 6 Desember 2006, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC mengajukan proposal 2 pesawat yang diinginkan. Harga sewa satu unit pesawat sebesar USD 150 ribu.Meski tidak tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran PT Merpati, General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati Tony Sudjiarto tetap membuat kesepakatan dengan TALG. Pembayaran security deposit dilakukan melalu rekening Hume and Associates PC.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin (16/7) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa.

(riz/mad)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    68%
    Kontra
    32%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel