detikcom
Jumat, 13/07/2012 15:38 WIB

Selain Pengusaha, KPK Tangkap Pegawai Pajak Berinisial AS

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Selain menangkap seorang pengusaha, tim KPK menangkap seorang pegawai pajak berinisial AS. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi yang diduga suap menyuap.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, penangkapan dilakukan Jumat (13/7/2012) pukul 10.25 WIB. Dua orang ini telah dibawa masuk ke kantor KPK sekitar pukul 12.30 WIB. "Melibatkan inisial AS," ujar seorang pejabat KPK.

Ketua KPK Abraham Samad membenarkan ada operasi tangkap tangan itu. "Benar operasi tangkap tangan. Tapi sebentar ya nanti ada konferensi pers resmi," tutur Abraham dalam pesan singkat.

Pengusaha yang melakukan penyuapan terhadap AS ini juga telah ditangkap KPK. Dia dibawa bersama sopirnya.


Praktek penimbunan BBM melibatkan oknum aparat keamanan. Seperti apa modusnya? Tonton "Reportase Investigasi", Minggu, 26 Mei 2013, pukul 16.45, hanya di TRANSTV

(fjp/aan)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    54%
    Kontra
    46%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000