Senin, 09/07/2012 00:00 WIB
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Keadilan
Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul dimana pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta 5%
- Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%
- Diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
- Diatas Rp500 juta 30%
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya.
Dalam hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi penghasilan kena pajak.
Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya.
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan
Penghasilan Pajak dapat juga yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari yang berhubungan dengan pekerjaan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Dalam hal ini penghitungan pajak akan mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau penyelenggara kegiatan.
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Selain berbagai penghasilan yang telah disebutkan diatas, Wajib pajak juga wajib melaporkan penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak bersangkutan.
Dengan berbagai uraian di atas, jelaslah bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan. Ayo bayar pajak dan wujudkan keadilan di negeri ini!
(adv/adv)
Baca Juga
Twitter Recommendation
-
Jokowi Soal Kopaja: Ini Mobil atau Gerobak? Ngeremnya Pakai Doa
1,249 share this. -
Protes Harga BBM, Mahasiswa Semarang Buka Posko dan Mogok Makan 4 Hari
1,016 share this. -
Mahasiswa Mercu Buana Demo BBM di Meruya, Lalin Macet
602 share this. -
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan DKI Diusulkan Naik 30 %
592 share this. -
Demo Hingga Tengah Malam, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
568 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Advertorial Lainnya
Indeks Advertorial ยป
-
Jumat, 17/05/2013 07:00 WIB
Siap-siap Palembang, Jembatan Ampera Akan Punya Wajah Baru
-
Kamis, 16/05/2013 01:00 WIB
Mudahnya Transfer Online Ke Berbagai Bank dengan mandiri mobile
-
Rabu, 15/05/2013 01:00 WIB
Cara Mudah Dapatkan Manfaat Buah
-
Selasa, 14/05/2013 01:00 WIB
Kata Siapa Lensa Kontak Itu Gak Nyaman?
-
Senin, 17/06/2013 10:35 WIB
Diperkosa, Gadis 18 Tahun Tebas Kepala Ayahnya
-
Selasa, 18/06/2013 17:52 WIB
Ini Penampakan Tas Henry yang Disilet Oknum di Bandara
-
Senin, 17/06/2013 19:21 WIB
Ini Peta Kekuatan di DPR Setelah Gerindra Berubah Sikap Soal BBM
-
Rabu, 19/06/2013 16:42 WIB
Jokowi Soal Kopaja: Ini Mobil atau Gerobak? Ngeremnya Pakai Doa
-
Selasa, 18/06/2013 09:04 WIB
3 Gaya Lepas Kangen Fathanah-Sefti di Bui KPK
-
Rabu, 19/06/2013 13:07 WIB
Ini 5 Penampakan Aksi 'Tikus' di Bandara
-
Senin, 17/06/2013 05:57 WIB
Jakarta Dikepung Demo, Hindari Jalan-jalan Ini
-
Selasa, 18/06/2013 06:58 WIB
Rieke: BBM Naik, Upah Buruh Juga Harus Naik 30 Persen
-
436 Komentar
-
362 Komentar
-
291 Komentar
-
260 Komentar
-
231 Komentar
-
210 Komentar
-
204 Komentar
-
201 Komentar
-
Rabu, 19/06/2013 14:22 WIB
Penerus Mega di PDIP
Effendi Simbolon Buka-bukaan Soal Prospek Politik Prananda dan Puan
Prananda dan Puan Maharani disebut-sebut disiapkan menjadi penerus tahta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Anak kedua Mega, Prananda (43), diyakini sebagia pembawa ideologi kakeknya, Bung Karno.
ProKontra
Index »
Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Rabu, 19/06/2013 17:31 WIB
Kasus Luthfi Hasan Ishaaq Muncul di Ujian SMK di Bogor, PKS Protes
-
Rabu, 19/06/2013 16:45 WIB
Jokowi Soal Kopaja: Ini Mobil atau Gerobak? Ngeremnya Pakai Doa
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



_10.gif)





_5.gif)






_4.gif)
Mudik selalu dirindukan bagi setiap perantau. Tak terkecuali bagi Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso. Beliau curhat tentang dirinya yang tidak pernah mudik dan susahnya mengatur pemudik.
Giatnya Pemerintah memperjuangkan munculnya regulasi (Peraturan Menteri Perindustrian) tentang Low Cost and Green Car (LCGC) bersama-sama DPR-RI membuktikan bahwa Pemerintah sekarang tidak pro angkutan umum.


