Senin, 09/07/2012 00:00 WIB
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Keadilan
Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul dimana pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta 5%
- Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%
- Diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
- Diatas Rp500 juta 30%
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat berasal kegiatan usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan lainnya.
Dalam hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan, penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi penghasilan kena pajak.
Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun maka Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya.
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan
Penghasilan Pajak dapat juga yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari yang berhubungan dengan pekerjaan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Dalam hal ini penghitungan pajak akan mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan pajaknya akan dipotong oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, atau penyelenggara kegiatan.
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Selain berbagai penghasilan yang telah disebutkan diatas, Wajib pajak juga wajib melaporkan penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti, sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak bersangkutan.
Dengan berbagai uraian di atas, jelaslah bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan. Ayo bayar pajak dan wujudkan keadilan di negeri ini!
(adv/adv)
Baca Juga
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Advertorial Lainnya
Indeks Advertorial ยป
-
Jumat, 17/05/2013 07:00 WIB
Siap-siap Palembang, Jembatan Ampera Akan Punya Wajah Baru
-
Kamis, 16/05/2013 01:00 WIB
Mudahnya Transfer Online Ke Berbagai Bank dengan mandiri mobile
-
Rabu, 15/05/2013 01:00 WIB
Cara Mudah Dapatkan Manfaat Buah
-
Selasa, 14/05/2013 01:00 WIB
Kata Siapa Lensa Kontak Itu Gak Nyaman?
-
Selasa, 21/05/2013 12:52 WIB
Ini Dia Darin Mumtazah, Pelajar yang Dekat dengan Luthfi Hasan
-
Selasa, 21/05/2013 09:29 WIB
Ini Penyebab NN Tega Memotong Kelamin Abdul di Pamulang
-
Selasa, 21/05/2013 17:30 WIB
Kata Ibunda ke Tetangga: Biarin Darin Dikawinin, Daripada Dia Hidup Susah
-
Selasa, 21/05/2013 17:15 WIB
Kisah Keluarga Darin yang Berubah Drastis Setelah Mengenal Luthfi
-
Selasa, 21/05/2013 21:09 WIB
Ini Reaksi Luthfi Hasan Saat Ditanya Soal Darin Mumtazah
-
Selasa, 21/05/2013 08:25 WIB
Luthfi Jelaskan Pushtun, Suku di Pakistan yang Wanitanya Terkenal Cantik
-
Selasa, 21/05/2013 15:23 WIB
Luthfi Kerap Bertandang ke Rumah Darin dengan VW Caravelle dan Mazda Putih
-
Selasa, 21/05/2013 13:52 WIB
Rambut Dibiarkan Terurai, Darin Sering Bawa Mobil
-
359 Komentar
-
236 Komentar
-
229 Komentar
-
211 Komentar
-
210 Komentar
-
209 Komentar
-
175 Komentar
-
162 Komentar
-
Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
15 Tahun Reformasi
Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
Budayawan Emha Ainun Nadjib berada di pusaran arus perubahan kekuasaan 1998. Dia adalah salah satu tokoh yang dengan lantang meminta Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Tapi reformasi yang terjadi sampai saat ini, kata dia, palsu belaka. Mengapa?
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,845.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Selasa, 21/05/2013 16:52 WIB
Darin Mumtazah dan Keluarga Kontrak Rumah di Jatinegara Rp 75 Juta/Tahun
-
Selasa, 21/05/2013 16:07 WIB
Elite PKS Tak Tahu Hubungan Darin Mumtazah dan Luthfi Hasan
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








_5.gif)





Kenikmatan nasi goreng khas Indonesia juga tak bisa disangkal Mikhail Kouritsyn. Setiap mampir ke Indonesia, orang Rusia ini takkan lupa menyantapnya.
Dalam Forum Newsmaker Thomson Reuters di Singapura, beberapa waktu lalu, SBY lebih memilih pembangunan yang tak melulu tergantung pada sistem kapitalisme (pasar bebas) atau sosialisme (anti pasar). Jalan ketiga yang menjadi antithesis dari keduanya dianggap SBY lebih pas untuk konteks Indonesia.
