detikcom
Jumat, 06/07/2012 13:02 WIB

Bupati Buol Sempat Anggap Surat Panggilan KPK Palsu

Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap, Bupati Buol, Amran Batalipu, sejatinya diperiksa pada Senin 1 Juli lalu. Namun, Amran menolak memenuhi panggilan itu karena menganggap surat itu palsu.

"Kita dengar ada rumor bahwa itu (surat panggilan) palsu sehingga dia (Amran) nggak mau hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (6/7/2012).

Surat itu dikirim KPK via sejumlah instansi resmi pemerintah. Namun, Amran bersikukuh jika surat itu palsu.

Atas dasar itulah KPK kemudian kembali mengirimkan surat panggilan kedua. Namun kali ini penyidik KPK yang mengantarnya.

"Kamis kemarin, penyidik datang ke Buol dengan membawa surat yang sama untuk bawa yang bersangkutan ke Jakarta," tegas Johan.


Terlibat Cekcok Rumah Tangga, Suami Tega Bakar Isteri dan Mertua. Selengkapnya di Reportase Pagi, pukul 04.30 - 05.30 Hanya di TransTV

(mok/aan)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    59%
    Kontra
    41%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000
    MustRead close