detikcom
Rabu, 04/07/2012 09:38 WIB

LPSK Pastikan Mindo Rosalina Manulang Bebas Juli Ini

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Terpidana 2,5 tahun kasus korupsi wisma atlet di Kemenpora, Mindo Rosalina Manulang, segera menghirup udara bebas Juli 2012. Hal tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, KPK, dan Kejagung.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (4/7/2012), LPSK dan KPK menyampaikan surat resmi mengenai pengajuan pembebasan bersyarat bagi Rosa pada 24 April 2012 lalu, yang berisi untuk perlu adanya langkah koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan lembaga terkait.

Terkait surat rekomendasi tersebut, LPSK telah menerima balasan surat dari Kementerian Hukum dan HAM sekitar Mei 2012, namun isi dari surat tersbeut belum menjelaskan secara konkret pemberian pembebasan bersyarat terhadap Rosa sebagai justice collaborator sesuai peraturan bersama.

Untuk itu, LPSK menggelar rapat terbatas di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, guna membahas kejelasan pemberian remisi tersebut pada Selasa (19/6/2012) lalu.

"Hasil dari rapat tersebut menyetujui pemberian pembebasan bersayarat bagi Rosa pada bulan Juli ini, berikut syarat asimilasinya," kata komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar.

Menurut Lili, panjangannya proses pengajuan pembebasan bersyarat bagi Rosa karena perlu adanya persamaan persepsi dan komitmen bersama antar penegak hukum terkait pemberian penghargaan kepada seorang justice collaborator.

"Ini mengingat ketentuan penghargaan ini masih diatur pada peraturan bersama, belum sekuat undang-undang," jelas Lili.

Selain membahas pembebasan bersyarat Rosa, turut dibahas pemberian pembebasan bersyarat bagi Tony Wong, juctice collaborator dalam kasus kehutanan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengapresiasi terkabulnya permohonan pemberian penghargaan bagi justice collaborator untuk kesekian kalinya setelah Agus Condro.

"LPSK tentunya tidak dapat bekerja sendiri, komitmen dan dukungan beberapa lembaga terkait seperti ini sangat memberikan dampak signifikan terhadap pemberian penghargaan bagi justice collaborator yang merupakan terlindung LPSK," kata Haris.

(ahy/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel