Rabu, 04/07/2012 08:32 WIB

Larangan Merokok di Angkot, Seandainya Aturan Benar-benar Ditegakkan

Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah DKI Jakarta lebih konsisten menerapkan larangan merokok di dalam kendaraan angkutan umum. Untuk itu, penegakkan aturan ini bisa dikaitkan dengan uji kelaikan kendaraan rutin atau uji KIR.

"Bisa nanti dikaitkan dengan uji kendaraan rutin atau uji JIR. Nanti kalau kedapatan ada laporan pelanggaran terhadap peraturan ini oleh sopir atau kondekturnya, kendaraannya bisa kena status tidak layak jalan," ujar anggota harian YLKI, Tulus Abadi kepada detikcom, Rabu (4/7/2012).

Larangan merokok di kendaraan umum sebenarnya sudah lama, ada di Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Di mana angkutan umum masuk ke dalam kategori area umum yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Selain sopir dan kondektur, Tulus juga menegaskan bahwa kesadaran penumpang akan aturan ini juga sangat penting. Menurutnya, sopir dan kondektur lah yang berkewajiban untuk mengingatkan penumpang yang masih 'bandel'.

"Sopir dan kondektur kan semacam yang jadi pemimpin di kendaraan itu. Penumpang harus diingatkan bahwa tindakannya melanggar aturan dan juga merugikan penumpang lain sebagai perokok pasif," tambah Tulus.

Jika ada yang melanggar larangan ini, sanksi yang bisa dikenakan adalah maksimal 6 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

"Coba ancaman ini lebih ditegakkan, orang pasti akan berpikir ulang. Jumlahnya kan banyak itu, Rp 50 Juta lho," tutupnya.


(ahy/ndr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    74%
    Kontra
    26%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel