detikcom
Rabu, 04/07/2012 06:27 WIB

Angkot Bebas Rokok, LSM: Tugas Sopir Lindungi Penumpang dari Asap Rokok

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Tobacco Control Support Center (TCSC) mendukung langkah pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan larangan dan sanksi tegas bagi sopir dan kondektur kedapatan merokok di dalam angkutan umum. Sudah seharusnya aturan tersebut dijalankan, karena selain sebagai penjual jasa, tugas sopir dan kondektur melindungi penumpangnya, termasuk dari asap rokok.

"Sopir angkotlah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada penumpangnya, termasuk dari bahay asap rokok, kalau ada penumpang yang merokok, sopir harus tegas melarangnya," kata Direktur TCSC, Dr Alex Papilaya, kepada detikcom, Selasa (3/7/2012).

Selain itu, imbuh Alex, sopir angkot sudah seharusnya sadar dalam memberikan pelayanan yang baik dan memahami bahaya asap rokok bagi penumpang atau pengguna jasa angkutan umum.

DIa menjelaskan, angkutan umum merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angkot yang memiliki ruang terbatas, menurutnya, tentu sangat berbahaya bila ada penumpang yang menyulut batang rokoknya, karena penumpang lain otomatis akan menjadi perokok pasif.

"Perokok pasif 3 kali lebih tinggi risikonya dari perokok aktif," ujar Alex.

Alex berharap langkah pemerintah terkait larangan merokok di dalam angkot tidak hanya hangat di awal, tapi juga terus dilakukan, termasuk pemberian sanksi tegas kepada para sopir angkot atau penumpang yang tertangkap tangan merokok.

"Sekarang tugas dari wali kota dan gubernur bagaimana melaksanakan dan memonitor aturan tersebut," terangnya.

20 petugas Dishub DKI Jakarta dibantu pegawai Pemprov DKI melakukan razia sekaligus sosialisasi di Terminal Senen, Jakarta Pusat, terkait larangan merokok di dalam angkot, Selasa (3/7/2012)

Jika ada sopir dan kondektur kedapatan merokok, di dalam kendaraan berbau asap rokok, dan ada puntung rokok, mereka diminta keluar. Setelah itu mereka akan dibawa ke meja laporan di depan kantor Terminal Senen untuk membuat berita acara pengawasan (BAP).

Jika mereka membandel, tetap merokok di angkutan umum, maka bisa diberi sanksi berupa pencabutan izin sementara. Sanksi paling tinggi yang dikenakan adalah pencabutan izin usaha.


Penimbunan BBM gunakan macam cara untuk menimbun bbm.Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(ahy/ahy)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    58%
    Kontra
    42%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000